

TS
gatra.com
Pedagang Sarkem Gugat PT KAI Rp 101,2 Miliar

Yogyakarta, Gatra.com - Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DI Yogyakarta, 26 pedagang Pasar Kembang (Sarkem) yang digusur pada 5 Juli 2017 menggugat PT KAI Daop 6 sebesar Rp 101,2 miliar. Laporan gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Senin (29/1).
Sekretaris paguyuban pedagang Sarkem ‘Manunggal Karsa’ Efriyon Sikumbang menjelaskan besarnya gugatan ke PT KAI ini didasarkan pada kerugian material karena selama tujuh bulan setelah penggusuran pedagang tidak memiliki pekerjaan pokok.
“Kerugian material totalnya mencapai Rp21,2 juta dan kerugian akibat hilangnya nilai pasar bangunan yang dirobohkan mencapai Rp 80 miliar,” kata Efriyon.
Menurut Efriyon, penggusuram KAI melanggar hukum karena tanpa melalui sosialisasi ke pedagang. Selain itu, Pasar Sarkem dibentuk berdasarkan Perda Kota Yogyakarta pada 2009, sehingga pedagang memiliki kartu bukti pedagang.
Ia melanjutkan, hingga saat ini, baik PT KAI maupun Pemkot Yogyakarta tidak memberi solusi untuk kelangsungan usaha pedagang.
Padahal ada peraturan walikota (Perwal) yang menganggap pedagang Sarkem sebagai pedagang kaki lima resmi.
“Kami berharap mendapat kesempatan relokasi oleh Pemkot, tapi sampai sekarang tidak ada omongan dari mereka,” ujarnya.
Kuasa hukum para pedagang, Lutfi Mubarok, menyatakan, selain menggugat PT KAI Daop 6 dan Pemkot Yogyakarta, pedagang juga melaporkan pihak Keraton Yogyakarya yang mengeluarkan surat kekancingan sebagai dasar usaha di lahan Sultan Ground yang menjadi lokasi pasar namun kini digusur KAI.
Lutfi menerangkan, adanya klaim sepihak dari PT KAI melanggar hukum dan prosedur. Apalagi sesuai perda Sarkem adalah pasar tradisional yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah.
“Ada perbuatan melawan hukum dalam proses pengosongan lahan oleh PT KAI di Bandung, Direksi KAI Daop 6 Yogya, Pemkot Yogya dan Dinas Pasar," katanya.
Humas PT KAI Daop 6 DI Yogyakarta, Eko Budiyanto tidak mempersoalkan gugatan ke pengadilan oleh para pedagang Sarkem yang tergusur.
“Itu hak mereka menggugat. Yang penting, kami melakukan pengosongan lahan sesuai dengan prosedur dan aturan resmi,” kata Eko saat dihubungi.
Eko mengatakan, pengosongan lahan tersebut untuk kepentingan revitalisasi Stasiun Tugu dan menunjang program pedestrian kawasan Malioboro.
Menurut Eko, PT KAI tidak akan memberi kompensasi kepada pedagang karena bukan menjadi urusan KAI.
"Kewajiban kami adalah terus melanjutkan proses revitalisasi agar sesegera mungkin selesai," katanya.
Reporter : Arif Koes
Editor : Mukhlison
Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jawa/...p-101-2-miliar
---
-



anasabila memberi reputasi
1
329
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan