- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PDIP Minta Mendagri Pertimbangkan Ulang Polisi Jadi Pj Gubernur !


TS
serbapemilu
PDIP Minta Mendagri Pertimbangkan Ulang Polisi Jadi Pj Gubernur !
Quote:
Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) mengakui banyak kritik dan masukan dari masyarakat terkait dua perwira tinggi aktif Polri yang diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur oleh Mendagri Tjajhjo Kumolo. Usulan itu disebut telah menuai kontroversi.
"Saya mendengar banyak kritik dan pendapat serta pro kontra di tengah masyarakat, terkait dengan usulan Mendagri kepada Presiden untuk mengangkat dua perwira tinggi di kepolisian sebagai Plt Gubernur Sumut dan Jabar," kata Wasekjen PDIP Ahmad Basarah di Hall Leonie, Wisma Kinasih, Jalan Raya Tapos, Depok, Minggu (28/1/2018).
Basarah menyebut PDIP telah mempelajari usulan dari Mendagri tersebut. Menurutnya, usulan itu tak melanggar aturan.
"Kami telah mempelajari dasar hukum keputusan Mendagri mengusulkan dua perwira itu kepada Presiden sebagai calon Plt Gubernur dan secara yuridis formal sebenarnya kami menemukan dasar hukum yang kuat, yang menjadi dasar pertimbangan hukum Mendagri mengusulkan dua perwira Polri tersebut," tuturnya.
Baca juga: Keberatan Polisi Diusulkan Jadi Pj Gubernur, PAN Surati Mendagri
Basarah mengatakan aturan tersebut ada di pasal 201 ayat 10 UU Pilkada, pasal 109 UU ASN, dan Permendagri. Semua aturan ini menjadi dasar Mendagri dalam mengusulkan 2 Jenderal Polri menjadi Pj gubernur.
"Itu semua menjadi dasar hukum bagi Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden dua perwira tinggi Polri menjadi Gubernur. Di luar fakta-fakta hukum yang menjadi pertimbangan. Ada juga yurisprudensi hukum dan yurisprudensi politik di mana Pilkada," imbuhnya.
Baca juga: Hasto: PDIP Tak Pernah Dorong Aparat Jadi Alat Pemenangan Pilkada
Sekalipun tak melanggar hukum, Basarah mengatakan ada perasaan publik yang menganggap dua Penjabat Gubernur yang diusulkan tidak akan netral. Terlebih lagi, salah satu calon wakil gubernur di Jawa Barat yang diusung oleh PDIP berasal dari anggota Polri.
"Yang menjadi persoalan adalah perasaan publik dimana menilai ada pak Anton Charliyan sebagai mantan Kapolda Jabar yang diusulkan PDIP sebagai calon wakil gubernur bersama Mayjen TNI AD TB Hasanudin. Itulah yang kemudian dikait-kaitkan dengan netralitas Polri. Jangan jangan pak Iriawan yang ditugaskan sebagai Plt Gubernur di Jabar akan bersikap tidak netral," imbuhnya.
Baca juga: Mendagri Tepis Isu Pj Gubernur dari Polisi untuk Amankan Suara PDIP
Karena itu, Basarah meminta Tjahjo agar mempertimbangkan lebih lanjut soal usulan Pj Gubernur dari perwira aktif tersebut. Perasaan masyarakat, kata Basarah, perlu diperhatikan.
"Saya menilai pak Tjahjo perlu menjadikan pertimbangkan seluruh pendapat, pikiran dan masukan di masyarakat saat ini tentang kekhawatiran seorang Irjen polisi aktif ditugaskan sebagai Plt Gubernur di Jabar, meskipun dari aspek hukum dan masa tugas pak Iriawan itu relatif singkat. Sehingga menurut saya belum menjadi kekhawatiran netralitas TNI itu. Namun demi perasaan publik perlu menjadi petimbangan lebih lanjut," ujarnya.
(knv/nvl)
"Saya mendengar banyak kritik dan pendapat serta pro kontra di tengah masyarakat, terkait dengan usulan Mendagri kepada Presiden untuk mengangkat dua perwira tinggi di kepolisian sebagai Plt Gubernur Sumut dan Jabar," kata Wasekjen PDIP Ahmad Basarah di Hall Leonie, Wisma Kinasih, Jalan Raya Tapos, Depok, Minggu (28/1/2018).
Basarah menyebut PDIP telah mempelajari usulan dari Mendagri tersebut. Menurutnya, usulan itu tak melanggar aturan.
"Kami telah mempelajari dasar hukum keputusan Mendagri mengusulkan dua perwira itu kepada Presiden sebagai calon Plt Gubernur dan secara yuridis formal sebenarnya kami menemukan dasar hukum yang kuat, yang menjadi dasar pertimbangan hukum Mendagri mengusulkan dua perwira Polri tersebut," tuturnya.
Baca juga: Keberatan Polisi Diusulkan Jadi Pj Gubernur, PAN Surati Mendagri
Basarah mengatakan aturan tersebut ada di pasal 201 ayat 10 UU Pilkada, pasal 109 UU ASN, dan Permendagri. Semua aturan ini menjadi dasar Mendagri dalam mengusulkan 2 Jenderal Polri menjadi Pj gubernur.
"Itu semua menjadi dasar hukum bagi Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden dua perwira tinggi Polri menjadi Gubernur. Di luar fakta-fakta hukum yang menjadi pertimbangan. Ada juga yurisprudensi hukum dan yurisprudensi politik di mana Pilkada," imbuhnya.
Baca juga: Hasto: PDIP Tak Pernah Dorong Aparat Jadi Alat Pemenangan Pilkada
Sekalipun tak melanggar hukum, Basarah mengatakan ada perasaan publik yang menganggap dua Penjabat Gubernur yang diusulkan tidak akan netral. Terlebih lagi, salah satu calon wakil gubernur di Jawa Barat yang diusung oleh PDIP berasal dari anggota Polri.
"Yang menjadi persoalan adalah perasaan publik dimana menilai ada pak Anton Charliyan sebagai mantan Kapolda Jabar yang diusulkan PDIP sebagai calon wakil gubernur bersama Mayjen TNI AD TB Hasanudin. Itulah yang kemudian dikait-kaitkan dengan netralitas Polri. Jangan jangan pak Iriawan yang ditugaskan sebagai Plt Gubernur di Jabar akan bersikap tidak netral," imbuhnya.
Baca juga: Mendagri Tepis Isu Pj Gubernur dari Polisi untuk Amankan Suara PDIP
Karena itu, Basarah meminta Tjahjo agar mempertimbangkan lebih lanjut soal usulan Pj Gubernur dari perwira aktif tersebut. Perasaan masyarakat, kata Basarah, perlu diperhatikan.
"Saya menilai pak Tjahjo perlu menjadikan pertimbangkan seluruh pendapat, pikiran dan masukan di masyarakat saat ini tentang kekhawatiran seorang Irjen polisi aktif ditugaskan sebagai Plt Gubernur di Jabar, meskipun dari aspek hukum dan masa tugas pak Iriawan itu relatif singkat. Sehingga menurut saya belum menjadi kekhawatiran netralitas TNI itu. Namun demi perasaan publik perlu menjadi petimbangan lebih lanjut," ujarnya.
(knv/nvl)
detikcom
bahkan tidak dapat restu dari partai sendiri, tjahjo bisa menurunkan elektabilitas partainya di pilkada dan pemilu kalau jadi masukin polisi aktif jadi pjs gubernur.
0
1.1K
Kutip
12
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan