- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Calon perawat korban pelecehan gugat dokter & RS National Hospital Rp 5 M


TS
human.brain
Calon perawat korban pelecehan gugat dokter & RS National Hospital Rp 5 M
Merdeka.com - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Junaidi Abdilah, seorang perawat RS National Hospital kepada pasiennya mengungkap peristiwa serupa. Di rumah sakit yang sama, dugaan pelecehan juga dialami ZY, seorang calon perawat. Pelakunya adalah dokter di RS National Hospital berinisial RZ.
Kuasa hukum ZY, mengapresiasi penyidik Polda Jatim yang menangani kasus kliennya. Meski terjadi pada Agustus 2017 lalu, polisi telah menaikkan statusnya ke penyidikan.
"Jadi bulan ini Polda Jatim kami apresiasi bahwa sesuai bekerja dengan hukum pidananya menjadi penyidikan. Tapi belum ada status tersangkanya," kata Okky Firmansyah Suryatama, Minggu (28/1).
Dia mengungkap, bahwa proses penanganan dari laporan yang dilakukan kliennya itu mendapatkan SP2HP. Bahwa semua pihak akan dipanggil oleh penyidik.
"Termasuk yang terduganya sebagai pelaku. Tapi kita belum tahu hasil keteranganya itu seperti apa?" ujarnya.
Dia berharap, Polda Jawa Timur tegas menangani kasus ini. Dimanapun hukum acara pidana, kata dia, tingkatan dari penyelidikan ke penyidikan itu harus terang dan jelas.
Menurut dia, mengusut kasus yang dialami kliennya tak sulit. Di sekitar ruangan itu terdapat CCTV, saksi ahli, prasangkaan, pengakuan, dan alat bukti lainnya itu sudah dinilai cukup. "Semuanya itu, kami sebagai tim kuasa hukum itu sudah cukup," katanya.
Di samping itu, untuk mencari keadilan korban yang didampingi kuasa hukum tidak berhenti hanya membuat laporan di kantor polisi saja. Tapi, juga mengambil langkah hukum lainnya, yakni melakukan gugatan keperdataan, perbuatan melawan hukum.
"Pada tanggal 31 Januari itu titik batas mediasi keperdataan di Pengadilan NegeriSurabaya," jelasnya.
Gugatan diajukan kepada dokter RZ. Kedua, RS National Hospital karena peristiwa itu terjadi di dalam rumah sakit saat korban menjalani tes masuk perawat. Gugatan pada inti pokoknya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur di rumah sakit.
"Kemudian in materiil dan materiil itu sesuai dengan permintaan klien kami yakni Rp 5 miliar," urainya.
Secara terpisah Elizabeth yang kemarin ditulis merdeka.com sebagai humas Rumah Sakit National Hospital melakukan klarifikasi. Dia mengaku bukan sebagai sebagai humas ataupun bagian dari rumah sakit.
"Saya Bukan humas NH mas, dan bukan pegawai atau manajemen NH. Ini beritanya salah. Tolong direvisi, terima kasih," katanya dalam pesannya melalui whatsapp yang diterima wartawan merdeka.com, Minggu (28/1) pagi.
https://m.merdeka.com/peristiwa/calon-perawat-korban-pelecehan-gugat-dokter-rs-national-hospital-rp-5-m.html
Harusnya pidana sajalah, kok pakai perdata, 5 M lagi..wooow
Kuasa hukum ZY, mengapresiasi penyidik Polda Jatim yang menangani kasus kliennya. Meski terjadi pada Agustus 2017 lalu, polisi telah menaikkan statusnya ke penyidikan.
"Jadi bulan ini Polda Jatim kami apresiasi bahwa sesuai bekerja dengan hukum pidananya menjadi penyidikan. Tapi belum ada status tersangkanya," kata Okky Firmansyah Suryatama, Minggu (28/1).
Dia mengungkap, bahwa proses penanganan dari laporan yang dilakukan kliennya itu mendapatkan SP2HP. Bahwa semua pihak akan dipanggil oleh penyidik.
"Termasuk yang terduganya sebagai pelaku. Tapi kita belum tahu hasil keteranganya itu seperti apa?" ujarnya.
Dia berharap, Polda Jawa Timur tegas menangani kasus ini. Dimanapun hukum acara pidana, kata dia, tingkatan dari penyelidikan ke penyidikan itu harus terang dan jelas.
Menurut dia, mengusut kasus yang dialami kliennya tak sulit. Di sekitar ruangan itu terdapat CCTV, saksi ahli, prasangkaan, pengakuan, dan alat bukti lainnya itu sudah dinilai cukup. "Semuanya itu, kami sebagai tim kuasa hukum itu sudah cukup," katanya.
Di samping itu, untuk mencari keadilan korban yang didampingi kuasa hukum tidak berhenti hanya membuat laporan di kantor polisi saja. Tapi, juga mengambil langkah hukum lainnya, yakni melakukan gugatan keperdataan, perbuatan melawan hukum.
"Pada tanggal 31 Januari itu titik batas mediasi keperdataan di Pengadilan NegeriSurabaya," jelasnya.
Gugatan diajukan kepada dokter RZ. Kedua, RS National Hospital karena peristiwa itu terjadi di dalam rumah sakit saat korban menjalani tes masuk perawat. Gugatan pada inti pokoknya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur di rumah sakit.
"Kemudian in materiil dan materiil itu sesuai dengan permintaan klien kami yakni Rp 5 miliar," urainya.
Secara terpisah Elizabeth yang kemarin ditulis merdeka.com sebagai humas Rumah Sakit National Hospital melakukan klarifikasi. Dia mengaku bukan sebagai sebagai humas ataupun bagian dari rumah sakit.
"Saya Bukan humas NH mas, dan bukan pegawai atau manajemen NH. Ini beritanya salah. Tolong direvisi, terima kasih," katanya dalam pesannya melalui whatsapp yang diterima wartawan merdeka.com, Minggu (28/1) pagi.
https://m.merdeka.com/peristiwa/calon-perawat-korban-pelecehan-gugat-dokter-rs-national-hospital-rp-5-m.html
Harusnya pidana sajalah, kok pakai perdata, 5 M lagi..wooow

0
3.5K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan