cucokmeongawAvatar border
TS
cucokmeongaw
Sri Mulyani: Pajak Yang Berlaku Untuk E-Commerce Dengan Yang Komersial Sama


Kementerian Keuangan sedang menyusun formula untuk pajak perdagangan elektronik atau e-commerce.

Sejumlah kementerian terkait telah bertemu dan membahas hal-hal apa saja yang diperlukan untuk menerapkan regulasi kegiatan e-commerce.

Pembahasan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait dilakukan untuk mengetahui pandangan dan pertimbangan lain yang bersinggungan maupun memengaruhi kegiatan e-commerce.

Selain itu, Kemenkeu juga sedang membahas aturan pengenaan pajak terhadap pelaku e-commerce.

Prinsipnya, akan dilakukan playing field-nya sama. Artinya, pajak yang berlaku untuk e-commerce dengan yang komersial sama,

Satu catatan yang diutamakan Ani dalam pembahasan pajak e-commerce adalah keringanan bagi pelaku yang merupakan usaha kecil dan menengah (UKM). Keringanan yang akan diterapkan adalah untuk pajak penghasilan (PPh).

“Direvisi supaya tingkatnya diturunkan, dari yang sekarang PPh final 1 persen jadi 0,5 persen. Mungkin ambang batasnya juga diturunkan,” tutur Ani.

Untuk mekanisme pengenaan pajak e-commerce, disebut Ani akan menggunakan ketentuan umum perpajakan yang ada saat ini. Tentang bagaimana dan siapa yang memungut pajak, termasuk proses detilnya, akan dijelaskan lebih lanjut setelah PMK-nya sudah resmi dikeluarkan.

Sumber:
http://www.dagangadil.com/sri-mulyan...omersial-sama/
0
2.2K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan