- Beranda
- Komunitas
- News
- Media Indonesia
Kebijakan Sekolah Lima Hari Berbeda dengan Full Day School


TS
Media Indonesia
Kebijakan Sekolah Lima Hari Berbeda dengan Full Day School

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa kebijakan tentang lima hari sekolah bukanlah full day school. Hari sekolah yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuker.
Penerapannya pun, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Ari Santoso, akan beragam tergantung pada setiap satuan pendidikan. Pelaksanaan dan teknisnya pun menjadi kewenangan sekolah, tergantung kondisi masing-masing.
"Lima hari sekolah bukan full day school. Itu istilah untuk jenis penyelenggaraan pendidikan di sekolah tertentu," ujar Ari. Lima hari sekolah, bukan berarti siswa harus belajar di dalam kelas terus menerus.
Melainkan, beragam aktivitas belajar dapat dilakukan dengan bimbingan dan pembinaan guru misalnya, mengaji, pramuka, palang merah remaja. Sehingga, diharapkan aktivitas belajar peserta didik tidak membosankan hanya di kelas saja, namun dapat lebih menyenangkan karena melalui beragam metode belajar yang dikelola guru dan sekolah. Artinya sekolah bisa berkolaborasi dengan instansi di luar sekolah.
"Juga kegiatan yang terkait upaya mendukung pencapaian tujuan pendidikan, seperti belajar budaya bangsa di museum atau sanggar seni budaya juga menghadirkan mental sportif dengan olahraga," imbuh dia.
Sekolah lima hari, jelas Ari, hanya untuk sekolah yang siap sesuai dengan Permendikbud 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Tidak ada paksaan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan pada tahun ajaran baru 2017/2018. "Sesuai dengan pasal 9, dapat dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Aturan tentang hari sekolah tersebut, merupakan hal teknis yang dapat dipilih satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan sumberdaya. Ari mengimbau agar masyarakat tidak terjebak pada perdebatan tentang lima hari atau enam hari, namun kembali pada semangat penguatan karakter melalui program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
"Sudah ada sekolah-sekolah percontohan penerapan praktik baik PPK di berbagai wilayah di Indonesia yang melaksanakan kegiatan lima hari sekolah. Hari Sabtu dan Minggu bisa digunakan menjadi hari keluarga. Pertemuan anak dan orang tua menjadi lebih berkualitas," tutur Ari.
Senada, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina M.Girsang menyampaikan bahwa Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah masih tetap berlaku sampai draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter disahkan. Dijelaskannya, hingga saat ini Perpres tersebut masih dalam tahap penyusunan.
"Intinya akan sama (dengan Permendikbud) karena program pendidikan karakter tetap berjalan," terangnya.
Chatarina menyampaikan, Kemendikbud menargetkan pembahasan isi draft Perpres tersebut dapat selesai secepatnya untuk kemudian disahkan.
"Target kami pembahasan draft dengan kementerian dan lembaga bisa selesai maksimal minggu depan," tuturnya.
Presiden Joko Widodo menata ulang regulasi mengenai lima hari sekolah tersebut karena menyebabkan pro dan kontra di masyarakat melalui Perpres yang saat ini tengah disusun. Tujuannya adalah menguatkan pendidikan karakter.
Tidak Ubah Kurikulum
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menegaskan penerapan kegiatan belajar mengajar delapan jam sehari telah dilakukan oleh sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 dengan benar. Dia menjelaskan bahwa fokus pembinaan karakter bukan semata pada mata pelajaran konvensional, tapi juga mencakup kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
" Kegiatan ekstrakurikuler inilah yang memang agak luas, cukup besar mulai hari krida, olah raga sekolah, termasuk kegiatan yang sifatnya kerja sama dengan lembaga pendidikan lainnya," kata Hamid.
Selain kurikulum inti yang disampaikan melalui kegiatan intrakurikuler, pasal 6 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 menjelaskan bahwa kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilakukan di luar kelas. Adapun pelaksanaannya bukan tunggal/mandiri saja, namun juga dapat menggunakan metode kerja sama, antarsekolah maupun dengan lembaga-lembaga lain terkait.
Beragam aktivitas yang dapat dilakukan siswa dalam hari sekolah di antaranya kegiatan pengayaan mata pelajaran, pembimbingan seni dan budaya. Selain itu, pengembangan potensi, minat, bakat, serta kepribadian siswa juga dapat didorong melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler. (OL-3)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...ool/2017-07-01
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
13.9K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan