Kaskus

News

dikuncibroAvatar border
TS
dikuncibro
Jadi Plt Gubernur, Perwira Polri Punya Kemampuan Memada
Jadi Plt Gubernur, Perwira Polri Punya Kemampuan Memadai

OPINI
PILKADA 2018
Oleh Tandaseru.Id Terbit 27 Jan 2018 at 2:15pm


Tandaseru.id


Oleh Hery Sucipto

Tahapan Pilkada serentak 2018 sudah dimulai. Ada 171 daerah yang akan melaksanakan Pilkada, 17 di antaranya adalah untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Sesuai aturan, Kemendagri akan menunjuk Pelaksana Tugas atau Plt Gubernur di provinsi yang melaksanakan Pilgub. Plt Gubernur akan bertugas hingga dilantiknya gubernur baru.

Untuk mengisi jabatan Plt Gubernur tersebut, Mendagri mengajukan pejabat eselon madya atau setingkat eselin 1 baik di tingkat Pusat maupun daerah.

Plt Gubernur yang diajukan Mendagri ke Presiden antara lain dua jenderal polisi aktif yang akan menjadi Plt di dua provinsi, yakni Irjen Pol Martuani Sormin Plt untuk Sumatera Utara dan Irjen Pol M Iriawan Plt untuk Jawa Barat.

Jika merujuk pada UU Polri No 2/2002, khususnya pasal 2, pasal 4 dan juga pasal 28, maka dimungkinkan bagi Polri untuk merespons permintaan dari Kemendagri tersebut.

Pada pasal-pasal tersebut disebutkan soal peran dan fungsi Polri yang menjalankan sebagian kewenangan pemerintah negara, dan juga jabatan di luar Polri yang dimungkinkan dijabat dengan penekanan penugasan dari Kapolri.

Permintaan negara

Sebagai abdi negara, Polri tentu siap ditempatkan dan ditugaskan di manapun. Juga dalam posisi apapun atas permintaan pemerintah dan negara. Begitupun dengan TNI dan aparatur sipil negara lainnya.

Menjadi Plt Gubernur berarti bersentuhan dengan tugas pelayanan kepada masyarakat dan tugas-tugas lainnya. Tugas kesejahteraan dan kelangsungan pembangunan, termasuk pembangunan demokrasi yang bersih dan sehat.


Dalam konteks itulah, penunjukan jenderal Polri menjadi Plt Gubernur dinilai tepat dan memadai. Pertama, Polri memegang tugas Kamtibmas. Pelaksanaan pesta demokrasi, dan kelangsungan pembangunan tidak akan tercapai tanpa adanya jaminan Kamtibmas yang baik.

Kedua, perwira Polri dinilai layak mengemban tugas pelaksana tugas karena memegang doktrin teritorial. Tugas kepala daerah berarti juga tugas dan tanggung jawab terhadap wilayah yang dipimpinnya. Keamanan dan komando teritorial harus dipastikan terjamin dengan baik.

Dan ketiga, dalam doktrinnya, tugas Polri juga terkait dengan kepamongan. Seperti disinggung di atas, Polri bagian dari aparat negara dan karena itu ia juga menjadi Pamong negara, Pamong masyarakat.

Atas dasar itulah saya kira penunjukan dan permintaan perwira Polri menjadi Plt Gubernur bukan suatu masalah dan tidak melanggar aturan yang ada. Mendagri tentu sudah mempelajari dan mendalami dengan cermat dan teliti usulan penunjukan tersebut sebelum diputuskan disampaikan kepada Presiden.

Dijamin netral

Wajar saja jika ada polemik muncul akibat penunjukan Plt Gubernur dari Polri tersebut. Polemik semestinya diarahkan pada esensi dan produktif, bukan ditarik ke wilayah politik. Sebab jika pandangan dan penilaian yang digunakan adalah perspektif politik, maka persoalannya akan lain dan menjadi tidak sehat.

Pimpinan Polri sendiri, melalui Wakapolri, dengan tegas menjamin netralitas Polri dalam Pilkada maupun bagi perwiranya yang ditunjuk menjadi Plt Gubernur.

Apalagi kebutuhan penunjukan perwira aktif Polri sebagai Plt Gubernur tersebut pada hemat saya, di wilayah yang tingkat potensi konfliknya cukup tinggi dibanding wilayah lainnya. Sumut dan Jabar, selain terbesar dari jumlah populasi dan pemilih di Jawa dan Sumatera, juga memiliki potensi konflik paling tinggi.

Oleh karena itu, proses demokrasi ini sudah semestinya dijaga, dikawal dan dikembangkan ke arah yang lebih baik, sehat dan bermartabat. Ini adalah tugas kita bersama.

Penulis adalah Direktur Pusat Kajian Keamanan dan Strategi Global (PKKSG) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)
0
1.2K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan