- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anies cabut kontra memori kasasi reklamasi Pulau K


TS
banyakmikir
Anies cabut kontra memori kasasi reklamasi Pulau K
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan izin reklamasi Pulau K reklamasi. Sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan banding terkait putusan PTUN yang membatalkan izin reklamasi Pulau K yang pernah diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menindaklanjuti putusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut kontra memori kasasi terkait Keputusan Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksana reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Pemprov DKI mencabut kontra memori Kepgub no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dari PTUN pada 16 Januari 2018.
"Karena kita melihat ada permasalahan di dalam perizinan reklamasi, ada cacat administratif. Karena itulah kemudian kita mau tata dari awal sehingga tidak terlibat di dalam proses pengadilan sekarang," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/1).
Anies mengatakan pencabutan kontra memori kasasi setelah dirinya mengirim surat kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) terkait pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi.
"Sesudah kita mengirimkan surat kepada BPN, lalu kemudian kita tidak teruskan," ujarnya.
Sekadar diketahui, pada Maret 2017 lalu, PTUN membatalkan izin pelaksanaan yang dikeluarkan Pemprov DKI terkait reklamasi tiga pulau; F, I dan K.
Dalam kasus izin reklamasi pulau K, PTUN membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, tbk.
Kemudian PTUN membatalkan keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo.
PTUN juga pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I.
PTUN menilai proyek reklamasi menimbulkan kerugian terhadap ekosistem di Teluk Jakarta.
Kabarnya, oleh perusahaan akan dibangun taman rekreasi di Pulau K. Selain itu, di Pulau K akan dilengkapi fasilitas penginapan. Luasan lahan di Pulau K 32 hektare (ha) yang terdiri dari 16 ha untuk pembangunan taman rekreasi dan 16 ha untuk fasilitas penginapan.
(mdk/lia)
https://m.merdeka.com/jakarta/anies-cabut-kontra-memori-kasasi-reklamasi-pulau-k.html
Yang hobinya melanggar hukum demi taipan, menggusur rakyat kecil, dibelain mati2an sama PANASTAK BEGO
Yang hobinya taat hukum thd taipan, membela rakyat kecil, malah dihujat habis2an sama PANASTAK TOLOL
Ga ada PANASTAK yang tdk BEGO dan TOLOL
Menindaklanjuti putusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut kontra memori kasasi terkait Keputusan Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksana reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Pemprov DKI mencabut kontra memori Kepgub no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dari PTUN pada 16 Januari 2018.
"Karena kita melihat ada permasalahan di dalam perizinan reklamasi, ada cacat administratif. Karena itulah kemudian kita mau tata dari awal sehingga tidak terlibat di dalam proses pengadilan sekarang," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/1).
Anies mengatakan pencabutan kontra memori kasasi setelah dirinya mengirim surat kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) terkait pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi.
"Sesudah kita mengirimkan surat kepada BPN, lalu kemudian kita tidak teruskan," ujarnya.
Sekadar diketahui, pada Maret 2017 lalu, PTUN membatalkan izin pelaksanaan yang dikeluarkan Pemprov DKI terkait reklamasi tiga pulau; F, I dan K.
Dalam kasus izin reklamasi pulau K, PTUN membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, tbk.
Kemudian PTUN membatalkan keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo.
PTUN juga pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I.
PTUN menilai proyek reklamasi menimbulkan kerugian terhadap ekosistem di Teluk Jakarta.
Kabarnya, oleh perusahaan akan dibangun taman rekreasi di Pulau K. Selain itu, di Pulau K akan dilengkapi fasilitas penginapan. Luasan lahan di Pulau K 32 hektare (ha) yang terdiri dari 16 ha untuk pembangunan taman rekreasi dan 16 ha untuk fasilitas penginapan.
(mdk/lia)
https://m.merdeka.com/jakarta/anies-cabut-kontra-memori-kasasi-reklamasi-pulau-k.html
Yang hobinya melanggar hukum demi taipan, menggusur rakyat kecil, dibelain mati2an sama PANASTAK BEGO
Yang hobinya taat hukum thd taipan, membela rakyat kecil, malah dihujat habis2an sama PANASTAK TOLOL
Ga ada PANASTAK yang tdk BEGO dan TOLOL
0
2.3K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan