- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Demokrat Nilai Pj Gubernur dari Pati Polri Cederai Supremasi Sipil


TS
gw.mukidi
Demokrat Nilai Pj Gubernur dari Pati Polri Cederai Supremasi Sipil
eks militer yg selama 10 thn tidak tergoda utk menarik tni polri ke pjs gubernur.

beda dgn sipil ini dan parpol pendukungnya yg narik2 polisi aktif berpolitik dan ngangkat petugas partai jadi menteri ngurusi pemerintahan se indonesia.

Partai Demokrat menilai pengangkatan dua Perwira Tinggi (Pati) Polri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara selama Pilkada 2018 oleh Mendagri Tjahjo Kumolo mencederai supremasi sipil.
"Ini bentuk pelecehan terhadap supremasi pemerintahan sipil," kata Ketua Advokasi Hukum DPP Demokrat, Ferdinand Hutahean dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (26/1/2018).
Ferdinand juga menilai kebijakan Tjahjo rawan kepentingan politik di Pilkada 2018. Pasalnya, di Pilgub Jawa Barat 2018 partai asal Tjahjo, PDIP, mencalonkan cawagub yang berstatus sebagai Pati Polri aktif, yakni Irjen (Pol) Anton Charliyan.
Tidak hanya itu, Ferdinand juga menilai kebijakan Tjahjo ini melanggar undang-undang TNI/Polri yang melarang anggota TNI/Polri aktif terlibat dalam kegiatan politik dan menempati jabatan di luar instansinya.
"Peraturan juga mengatakan Pjs kepala daerah gubernur maupun bupati atau walikota adalah Aparatur Sipil Negara, setingkat Madya atau Pratama. Bukan TNI/Polri," kata Ferdinand.
Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, Agus Hermanto menilai kebijakan Tjahjo telah mencederai demokrasi. Karena, menurutnya, Pj kepala daerah saat Pilkada merupakan tupoksi pejabat sipil eselon I atau II.
"Kalau bukan tupoksi ada kecenderungan bisa mengurangi rasa demokrasi. Kita sedang tegakkan jabatan seseorang sesuai tupoksi tentunya bisa mengurangi kadar demokrasi bahkan mendistorsi demokrasi," kata Agus di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).
Sementara, kata Agus, tupoksi utama dari kepolisian adalah untuk menegakkan hukum yang harus didahulukan daripada tugas-tugas lainnya.
"Memang Plt (pelaksana tugas) gubernur itu kewenangan dari Mendagri. Namun semuanya kita harus menggunakan mahzab yang jelas. Selama ini hal itu dilaksanakan eselon I Kemendagri untuk jadi pejabat Plt," kata Agus
https://tirto.id/demokrat-nilai-pj-g...asi-sipil-cDQA
lawan neo orba, neo dwifungsi

beda dgn sipil ini dan parpol pendukungnya yg narik2 polisi aktif berpolitik dan ngangkat petugas partai jadi menteri ngurusi pemerintahan se indonesia.

Partai Demokrat menilai pengangkatan dua Perwira Tinggi (Pati) Polri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara selama Pilkada 2018 oleh Mendagri Tjahjo Kumolo mencederai supremasi sipil.
"Ini bentuk pelecehan terhadap supremasi pemerintahan sipil," kata Ketua Advokasi Hukum DPP Demokrat, Ferdinand Hutahean dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (26/1/2018).
Ferdinand juga menilai kebijakan Tjahjo rawan kepentingan politik di Pilkada 2018. Pasalnya, di Pilgub Jawa Barat 2018 partai asal Tjahjo, PDIP, mencalonkan cawagub yang berstatus sebagai Pati Polri aktif, yakni Irjen (Pol) Anton Charliyan.
Tidak hanya itu, Ferdinand juga menilai kebijakan Tjahjo ini melanggar undang-undang TNI/Polri yang melarang anggota TNI/Polri aktif terlibat dalam kegiatan politik dan menempati jabatan di luar instansinya.
"Peraturan juga mengatakan Pjs kepala daerah gubernur maupun bupati atau walikota adalah Aparatur Sipil Negara, setingkat Madya atau Pratama. Bukan TNI/Polri," kata Ferdinand.
Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, Agus Hermanto menilai kebijakan Tjahjo telah mencederai demokrasi. Karena, menurutnya, Pj kepala daerah saat Pilkada merupakan tupoksi pejabat sipil eselon I atau II.
"Kalau bukan tupoksi ada kecenderungan bisa mengurangi rasa demokrasi. Kita sedang tegakkan jabatan seseorang sesuai tupoksi tentunya bisa mengurangi kadar demokrasi bahkan mendistorsi demokrasi," kata Agus di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).
Sementara, kata Agus, tupoksi utama dari kepolisian adalah untuk menegakkan hukum yang harus didahulukan daripada tugas-tugas lainnya.
"Memang Plt (pelaksana tugas) gubernur itu kewenangan dari Mendagri. Namun semuanya kita harus menggunakan mahzab yang jelas. Selama ini hal itu dilaksanakan eselon I Kemendagri untuk jadi pejabat Plt," kata Agus
https://tirto.id/demokrat-nilai-pj-g...asi-sipil-cDQA
lawan neo orba, neo dwifungsi


tien212700 memberi reputasi
1
936
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan