- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sepakat! Pelaku Cabul LGBT Diancaman Kurungan 9 Tahun


TS
dewakere
Sepakat! Pelaku Cabul LGBT Diancaman Kurungan 9 Tahun


Quote:
JawaPos.com - Pembahasan perluasan norma perzinaan terhadap pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam revisi KUHP semakin mengerucut. Pemerintah dan DPR satu suara soal pemidanaan kepada mereka yang melakukan aksi cabul sesama jenis di muka umum.
Dalam draf revisi KUHP, muncul usulan pasal 495. Pasal tersebut terdiri atas dua ayat. Ayat 1 mengatur perbuatan cabul sesama jenis oleh pelaku di bawah usia 18 tahun. Sedangkan ayat dua mengatur untuk usia di atas 18 tahun. Namun hukuman maksimal untuk dua pasal itu sama-sama 9 tahun.
Enny Nurbaningsih, kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengatakan, pasal 495 itu merupakan alternatif. "Belum ada keputusan," tutur dia saat ditemui di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi III kemarin (25/1).
Ilustrasi LGBT (Pixabay.com)
Namun, menurut dia, jika aksi cabul sesama jenis dilakukan di muka umum atau dipertontonkan, pemerintah kemungkinan akan setuju dengan pasal itu. Misalnya, sesama jenis mempertontonkan ciuman atau melakukan aksi pornografi di depan umum. Tapi, pemerintah belum sepakat dengan ancaman pidana sembilan tahun yang diusulkan dalam rapat panitia kerja (panja) RKUHP.
Menurut dia, tidak mudah merumuskan pasal yang berkaitan dengan LGBT. Contohnya, papar dia, soal perzinaan yang dilakukan sesama jenis yang tidak dilakukan di muka umum. Sulit membuktikan perbuatan perzinaan sesama jenis. Misalnya, ada dua laki-laki di dalam satu kamar kos. Mereka kan belum tentu pasangan sesama jenis. Bisa saja laki-laki itu numpang tidur. "Kita kan nggak tahu pembuktiannya bagaimana," ujarnya.
Bagaimana jika pasangan sesama jenis itu ketahuan melakukan perzinaan, apakah bisa dilaporkan? Pengajar ilmu hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menerangkan, pemerintah belum merumuskan delik aduan terhadap pelaku perzinaan sesama jenis. Pihaknya dan DPR akan membahas persoalan tersebut.
Anggota Komisi III Adies Kadir mengatakan, fraksi-fraksi di DPR sepakat dengan pasal 495 yang memidanakan pelaku cabul sesama jenis yang dilakukan di muka umum. "Apabila pelaku LGBT mempertontonkan akan dikenakan sanksi pidana," ujar dia.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, aksi pencabulan bukan hanya dilakukan terhadap anak di bawah 18 tahun, tapi juga terhadap anak berusia di atas 18 tahun. Dia sepakat dengan ancaman pidana sembilan tahun terhadap pelaku seks menyimpang itu. Dia sangat serius terhadap perilaku yang akan merusak moral anak bangsa tersebut.
Menurut pria asal Surabaya itu, pemerintah dan DPR akan segera menyepakati pasal tersebut. "Tinggal sekali pertemuan, akan kami gedok," ucapnya. Mungkin awal Februari, lanjut dia, pasal tersebut sudah bisa disepakati bersama.
https://www.jawapos.com/read/2018/01...rungan-9-tahun
Dalam draf revisi KUHP, muncul usulan pasal 495. Pasal tersebut terdiri atas dua ayat. Ayat 1 mengatur perbuatan cabul sesama jenis oleh pelaku di bawah usia 18 tahun. Sedangkan ayat dua mengatur untuk usia di atas 18 tahun. Namun hukuman maksimal untuk dua pasal itu sama-sama 9 tahun.
Enny Nurbaningsih, kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengatakan, pasal 495 itu merupakan alternatif. "Belum ada keputusan," tutur dia saat ditemui di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi III kemarin (25/1).
Ilustrasi LGBT (Pixabay.com)
Namun, menurut dia, jika aksi cabul sesama jenis dilakukan di muka umum atau dipertontonkan, pemerintah kemungkinan akan setuju dengan pasal itu. Misalnya, sesama jenis mempertontonkan ciuman atau melakukan aksi pornografi di depan umum. Tapi, pemerintah belum sepakat dengan ancaman pidana sembilan tahun yang diusulkan dalam rapat panitia kerja (panja) RKUHP.
Menurut dia, tidak mudah merumuskan pasal yang berkaitan dengan LGBT. Contohnya, papar dia, soal perzinaan yang dilakukan sesama jenis yang tidak dilakukan di muka umum. Sulit membuktikan perbuatan perzinaan sesama jenis. Misalnya, ada dua laki-laki di dalam satu kamar kos. Mereka kan belum tentu pasangan sesama jenis. Bisa saja laki-laki itu numpang tidur. "Kita kan nggak tahu pembuktiannya bagaimana," ujarnya.
Bagaimana jika pasangan sesama jenis itu ketahuan melakukan perzinaan, apakah bisa dilaporkan? Pengajar ilmu hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menerangkan, pemerintah belum merumuskan delik aduan terhadap pelaku perzinaan sesama jenis. Pihaknya dan DPR akan membahas persoalan tersebut.
Anggota Komisi III Adies Kadir mengatakan, fraksi-fraksi di DPR sepakat dengan pasal 495 yang memidanakan pelaku cabul sesama jenis yang dilakukan di muka umum. "Apabila pelaku LGBT mempertontonkan akan dikenakan sanksi pidana," ujar dia.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, aksi pencabulan bukan hanya dilakukan terhadap anak di bawah 18 tahun, tapi juga terhadap anak berusia di atas 18 tahun. Dia sepakat dengan ancaman pidana sembilan tahun terhadap pelaku seks menyimpang itu. Dia sangat serius terhadap perilaku yang akan merusak moral anak bangsa tersebut.
Menurut pria asal Surabaya itu, pemerintah dan DPR akan segera menyepakati pasal tersebut. "Tinggal sekali pertemuan, akan kami gedok," ucapnya. Mungkin awal Februari, lanjut dia, pasal tersebut sudah bisa disepakati bersama.
https://www.jawapos.com/read/2018/01...rungan-9-tahun
Quote:
Pendapat Dewakere
Lgbt memang selalu menjadi pro dan kontra di indonesia. Kaum yang menurut dewakere kaum yang tersesat dan tidak menghargai karunia tuhan yang sangat nikmat. Padahal kita telah di ciptakan berpasang pasangan didunia ini.
Mungkin memang Lgbt sudah menyebar di indonesia sudah beberapa kasus yang terjadi di indonesia. Ada pada akhir tahun 2017 kemarin sebuah tempat kebugaran yang di jadikan tempat pesta seks kaum penyuka sesama jenis yang sempat viral di indonesia. Juga dewakere kalau tidak salah pernah juga menulis tentang kembali sebuah tempat kebugaran yang dujadikan tempat video sesama jenis yang kemudian dijual di situs situs online. Dan ternyata bahkan salah satu penyedia aplikasi membuat media sosial dan media pencari jodoh untuk lgbt.

Lgbt pada zaman now memang statusnya semakin tidak malu menunjukan eksistensinya di dunia ini. Banyak pula gerakan gerakan yang mendukung agar status lgbt tidak di diskriminasi dan didukung. Banyak pula publik figur yang seharusnya menjadi figur dab contoh bahkan terang terangan mendukung lgbt.
Diindonesia sendiri ada artis yang sudah terkena kasus pidana dengan kasus lgbt tersebut. Mantan suami penyanyi Dewi persik dihukum pidana karena kasus lgbt. Dan juga banyak pula walaupun tidak secara terang terangan banyak artis serta publik figur indonesia yang mengindikasikan mereka pendukung lgbt. Akan tetapi dengan di akan di sahkannya hukuman tentang lgbt entah bagaimana nanti nasib mereka.
Entah hukuman selama 9 tahun kepada perilaku lgbt itu sebanding atau tidak. Tapi sebaiknya bukan hanya hukuman penjara tetapi mereka juga harus di terapi perilaku dan disembuhkan dari perilaku lgbt. Agar jika mereka bebas bisa diterima di masyarakat. Dan akhirnya bangsa pemerintahan bangsa Indonesia telah menentukan sikap entah nanti bakal ada yang pro maupun kontra. Yang penting ketegasan serta sifat menjaga citra bangsa serta budaya bangsa tetap tercermin dari keputusan ini.
0
3.4K
Kutip
75
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan