- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Belum Lihat Keseriusan Setya Novanto jadi Justice Collaborator


TS
irenahartoyo
KPK Belum Lihat Keseriusan Setya Novanto jadi Justice Collaborator
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melihat keseriusan terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto, untuk menjadi Justice Collaborator (JC).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menilai di dalam persidangan masih belum mau mengakui bahwa dirinya terlibat dan menerima sejumlah fasilitas dari praktik korupsi tersebut.
"Saya kira sejauh ini kita belum lihat hal tersebut, misal terkait penerimaan jam dan dugaan penerimaan lain kita belum meyakini hal tersebut," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Padahal menurut Febri ada tiga syarat mutlak yang harus dilakukan pelaku korupsi untuk menjadi JC, yakni membongkar atau mengungkap sesuatu yang lebih besar, konsisten dengan keterangan dan niatannya menjadi seorang JC. Serta mengakui perbuatannya.
Hingga saat ini Setya Novanto dinilai belum melakukan tiga syarat tersebut.
"Baik di proses pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan ataupun di proses penyidikan kami belum mendapatkan informasi yang baru dan cukup kuat dari keterangan yang bersangkutan," ungkap Febri.
Febri mengungkapkan bahwa KPK akan terus mencermati keseriusan Novanto untuk menjadi JC selama persidangan.
Menurut Febri yang terpenting Setya Novanto harus mengakui lebih dulu perbuatannya sebelum menjadi JC.
"Karena posisi JC bukan posisi yang dapat diberikan secara mudah. Jadi JC itu kita tahu bisa mengungkap peran pihak lain yang lebih besar dan sebelum mengungkap peran pihak lain dia juga akui dulu bahwa ia adalah pelaku dalam kasus ini," tegas Febri.
Seperti diketahui, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
http://m.tribunnews.com/nasional/2018/01/24/kpk-belum-lihat-keseriusan-setya-novanto-jadi-justice-collaborator
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menilai di dalam persidangan masih belum mau mengakui bahwa dirinya terlibat dan menerima sejumlah fasilitas dari praktik korupsi tersebut.
"Saya kira sejauh ini kita belum lihat hal tersebut, misal terkait penerimaan jam dan dugaan penerimaan lain kita belum meyakini hal tersebut," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Padahal menurut Febri ada tiga syarat mutlak yang harus dilakukan pelaku korupsi untuk menjadi JC, yakni membongkar atau mengungkap sesuatu yang lebih besar, konsisten dengan keterangan dan niatannya menjadi seorang JC. Serta mengakui perbuatannya.
Hingga saat ini Setya Novanto dinilai belum melakukan tiga syarat tersebut.
"Baik di proses pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan ataupun di proses penyidikan kami belum mendapatkan informasi yang baru dan cukup kuat dari keterangan yang bersangkutan," ungkap Febri.
Febri mengungkapkan bahwa KPK akan terus mencermati keseriusan Novanto untuk menjadi JC selama persidangan.
Menurut Febri yang terpenting Setya Novanto harus mengakui lebih dulu perbuatannya sebelum menjadi JC.
"Karena posisi JC bukan posisi yang dapat diberikan secara mudah. Jadi JC itu kita tahu bisa mengungkap peran pihak lain yang lebih besar dan sebelum mengungkap peran pihak lain dia juga akui dulu bahwa ia adalah pelaku dalam kasus ini," tegas Febri.
Seperti diketahui, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
http://m.tribunnews.com/nasional/2018/01/24/kpk-belum-lihat-keseriusan-setya-novanto-jadi-justice-collaborator
0
817
11
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan