Kaskus

News

kurniania31Avatar border
TS
kurniania31
Dicokot cewek, pengedar sabu divonis 5,5 tahun penjara
Sumarsono warga Jl Semolowaru Tengah yang jadi terdakwa pengedar sabu, Selasa (22/1/2018) divonis 5,5 tahun penjara oleh hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa yang memiliki sabu 0,35 gram secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba. “Terdakwa tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan narkoba dan menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum,” terang hakim saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dengan kurungan 1 bulan penjara,” tambahnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir guna mengambil langkah hukum banding.

Perlu diketahui, dalam dakwaan jaksa diketahui kasus ini terungkap berawal dari penangkapan yang dilakukan anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya terhadap Nurmawati alias Niken (berkas terpisah) pada Agustus 2017 lalu. Dari tangan Nurmawati, berhasil mengamankan satu paket sabu sekaligus diperoleh keterangan pengakuan sabu tersebut dibeli dari terdakwa Sumarsono.

Tak menunggu waktu lama, polisi menelusuri keberadaan Sumarsono dan menangkapnya di Jl Semolowaru Tengah Surabaya.

Saat ditangkap, terdakwa didapati sedang menunggu ‘pasien’ lainnya guna transaksi sabu. Dari tangan kiri terdakwa, petugas berhasil mengamankan paketan sabu seberat 0,35 gram siap jual.

Kepada petugas, terdakwa mengaku kulakan barang haram tersebut dari bandar bernama Mahmud. Namun hingga saat ini Mahmud belum berhasil ditangkap petugas.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.@rofik

Sumber : https://www.lensaindonesia.com/2018/...n-penjara.html
0
961
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan