Quote:
Berniat Rubuhkan Bangunan GKI Mandala, Lurah Dibantu Ormas Tertentu Dihadang Jemaat dan Warga !
Medan (SIB)- Lurah Kenangan Fikri Hanafi Lubis bersama sejumlah Kepling dan
anggota Ormas beratribut agama tertentumendatangi lokasi pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Kenari Raya Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang untuk merubuhkan bangunan gereja dengan menggunakan alat berat eskavator, Minggu (22/11) siang.
Namun aksi tersebut langsung dihadang puluhan jemaat gereja dan warga sekitar sehingga kericuhan tak terhindarkan. Petugas dari Polresta Medan, Polsek Percut Sei Tuan, Polsek Medan Area dan Polsek Medan Kota tiba di lokasi, untuk memastikan tidak terjadi bentrok fisik.
Informasi yang dihimpun SIB di lokasi, siang itu Lurah Kenangan bersama sejumlah Kepling dan anggota Ormas tersebut mendatangi lokasi bangunan GKI.
Selain itu, alat berat eskavator juga sudah disiapkan di lokasi guna merubuhkan bangunan gereja yang tahap pembangunannya sudah mencapai 40%. Saat bersamaan, sejumlah jemaat GKI yang baru selesai ibadah, melintas di lokasi dan mendapati bangunan gereja mereka yang hendak dirubuhkan.
Jemaat itu langsung menghubungi jemaat lain. Dengan cepat, para jemaat dan warga sekitar berkumpul di lokasi. Kericuhan pun tak terhindarkan antara Lurah, Kepling dan massa ormas itu dengan para jemaat yang dibantu warga sekitar. Warga berteriak histeris, lantaran bangunan gereja hendak dirubuhkan secara sepihak. Suasana di lokasi sempat mencekam. Akhirnya alat berat eskavator dievakuasi dari lokasi dan bangunan tak jadi dirubuhkan.
Puluhan petugas Sabhara, Intel dan Reskrim dari Polresta Medan, Polsek Percut Sei Tuan, Polsek Medan Area dan Polsek Medan Kota tiba di lokasi guna mengamankan situasi. Akhirnya sejumlah Kepling dan massa Ormas meninggalkan lokasi, sedangkan lurah tetap berada di lokasi. Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Lesman Zendrato yang berada di lokasi berusaha menenangkan para jemaat dan warga sekitar supaya tidak terpancing emosinya. Kapolsek berjanji akan mencari solusinya.
Akhirnya para jemaat dan warga merasa tenang. Kapolsek meminta para jemaat dan warga membubarkan diri. Berangsur, jemaat dan warga meninggalkan lokasi dan sebagian tetap bertahan di lokasi. Lurah Fikri Hanafi Lubis ketika hendak dikonfirmasi di lokasi enggan memberikan komentar.
Tak lama, Kapolresta Medan Kombes Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum, Kabag Ops, Kasat Sabhara dan Kapolsek Medan Area Kompol T Rizal Moelana dan puluhan petugas kepolisian juga tiba di lokasi. Kapolresta Medan dan jajarannya serta Camat Percut Sei Tuan dan lurah berjalan menuju ke satu rumah, dimana sejumlah Kepling dan massa ormas tengah duduk-duduk. Di situ mereka membahas terkait permasalahan yang terjadi.
Seorang jemaat GKI, R Silaban (53) mengungkapkan, ia dan jemaat lain saat itu beribadah sementara di GKI Sumut Jalan Pelikan Raya Mandala. Pulang beribadah ia mendapat kabar dari jemaat lain bahwa bangunan gereja mereka hendak dirubuhkan. Ia saat itu juga mendatangi lokasi. Diakuinya, tanah yang sedang dibangun gereja mereka sudah dibeli pihak gereja.
“Lima tahun lalu bangunan GKI berada di Jalan Pelikan Ujung Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan. Namun dikarenakan adanya pelebaran sungai Denai, Pemkab Deliserdang ketika itu meminta supaya barang-barang di gereja dipindahkan, guna mengantisipasi adanya longsor. Akhirnya pihak gereja membeli tanah di Jalan Kenari Raya, dan kini dalam tahap membangun gereja yang baru. Sudah kita buat surat pengajuan IMB-nya,” ujarnya.
Kapolresta Medan Kombes Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum ketika dikonfirmasi usai mediasi mengatakan, pihak kecamatan berjanji, apabila pihak gereja mengajukan izin sesuai SKB 3 Menteri itu, tentunya didukung.
“Intinya, kelompok-kelompok lain dan pemerintahan menghentikan karena tidak ada izin sama sekali. Jangankan rumah ibadah, rumah tempat tinggal jika tidak ada izinnya pasti akan dibongkar. Yang penting sejauh ini bisa kondusif dulu dan para pihak jangan melakukan anarkis dan emosional. Kita sudah cek pihak gereja tak memiliki perizinan dan camat tadi juga sudah menjanjikan bila nanti mereka mengajukan surat perizinan, dan keluar surat perizinan tersebut, masyarakat akan mendukung. Untuk saat ini kita akan melakukan patroli di lokasi bangunan gereja,” jelasnya.(A20/c)
Berniat Rubuhkan Bangunan GKI Mandala, Lurah Dibantu Ormas Tertentu Dihadang Jemaat dan Warga
Bah, warga sekitar malah ikut menghadang lurah dan 'Ormas tertentu' yang akan merubuhkan gereja.
"
Ormas tertentu" dari mana pulak ini ?
SKB 3 Menteri
harus dicabut dan batal demi hukum, karena bertentangan dengan Hierarki Perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini.
Hierarki maksudnya
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
SKB 3 Menteri sudah bertentangan dengan UU di atasnya (tertinggi), yang berlaku resmi di NKRI, yaitu
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 berbunyi:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
"Negara harus juga menjamin keamanan pembangunan rumah ibadah tiap-tiap umat beragama, bukan malah mempersulitnya dengan SKB 3 Menteri yang "konyol" tersebut."
SKB 3 Menteri juga tidak tercantum dalam Hierarki atau Tata Perundang-undangan yang berlaku,sesuai dengan
UU No. 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU/Perppu;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah Provinsi;
6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan azas “
lex superiori derogate lex inferiori” yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah.
Jadi SKB 3 Menteri tersebut adalah UU "konyol" yang "dibuat-buat" untuk mempersulit pembangunan rumah ibadah di Indonesia.
