- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Golkar mendukung bahkan termasuk salah satu pengusul Pasal pidana LBGT
TS
numataraman
Golkar mendukung bahkan termasuk salah satu pengusul Pasal pidana LBGT

Pasal pidana hubungan sesama jenis baik di bawah umur maupun kelompok 18 tahun ke atas atau dewasa, disebut telah didukung mayoritas fraksi di DPR. Jika sikap fraksi tidak berubah, maka pasal pidana tersebut bisa disepakati dalam Rancangan Undang Undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) yang ditargetkan selesai pada masa persidangan DPR ketiga ini.
Anggota Panitia Kerja RUU RKUHP dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menyebutkan Golkar mendukung bahkan termasuk salah satu pengusul agar cakupan pidana hubungan sesama jenis diperluas menjadi di atas 18 tahun. Hal itu kata Adies, diungkap dalam pembahasan RKUHP sebelumnya dimana delapan fraksi hadir dan menyetujuinya.
"Semua fraksi yang hadir saat itu sudah setuju delapan fraksi, yang usulkan salah satunya Golkar, agar usia di atas 18 tahun juga menjadi cakupan di dalam RUU RKUHP tersebut," ujar Adies saat dihubungi pada Senin (22/1).
Bahkan lanjut Adies, Golkar juga meminta satu rumusan pasal tambahan bahwa pidana juga mencakup orang yang mempertontonkan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di depan umum. Karenanya, jika tidak ada perubahan sikap fraksi, pada Rapat Kerja Panja KUHP pekan depan, dapat disetujui pasal pidana perluasan hubungan sesama jenis masuk dalam RUU RKUHP.
http://nasional.republika.co.id/beri...gbt-diperluas#
0
2.1K
55
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan