Kemenperin : Mainan Tiongkok Ditolak AS, di Indonesia Boleh Beredar. Benarkah ?
TS
s1nch4n
Kemenperin : Mainan Tiongkok Ditolak AS, di Indonesia Boleh Beredar. Benarkah ?
Quote:
Jakarta - Amerika Serikat (AS) memiliki aturan yang sangat ketat soal standar keselamatan produk mainan anak-anak. AS tak sembarang mengimpor mainan, apalagi yang mengandung zat berbahaya termasuk dari Tiongkok.
Ironisnya, produk mainan asal Tiongkok yang ditolak di AS justru dikirim dan dipasarkan ke Indonesia. Hal ini lah yang menjadi latar belakang lahirnya kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk mainan yang berlaku mulai 1 Mei 2014.
"Amerika sangat tegas dalam SNI wajib mainan. Mereka produk China ditolak dan balik ke Indonesia," kata Kasubdit Alas Kaki Kulit dan Aneka Kementerian Perindustrian Richard pada acara Workshop SNI Mainan Anak di Graha Sucofindo, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (19/5/2014),
Buktinya, saat ini 70% produk mainan yang beredar di Indonesia merupakan produk impor khususnya dari Tiongkok. Menurutnya produk mainan anak-anak asal Tiongkok banyak yang belum memenuhi standar. Bahkan ada produk mainan yang mengandung banyak zat kimia yang membahayakan kesehatan anak-anak.
"Mainan ini dapat menghambat pertumbuhan anak dan membahayakan kesehatan," imbuhnya.
Menurutnya, masyarakat Indonesia banyak membeli produk impor ini karena harganya lebih murah, namun tidak melihat dari aspek kesehatan dan keselamatan.
"Produk China selama ini murah dan cat yang digunakan murah. Sekarang kita ubah dan China nggak takut mereka ikuti ini, kita juga harus berani ikuti standar," pungkasnya.
SNI wajib mainan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 24/Ind/PER/4/2013 tentang Pemberlakukan SNI Mainan Anak. Per 1 Mei tidak boleh ada lagi mainan anak tidak ber-SNI diperjualbelikan di Indonesia.
Khusus untuk mainan impor yang tidak ber-SNI, tak diperbolehkan lagi untuk masuk ke pelabuhan di Indonesia. Untuk mainan di dalam negeri, ada kelonggaran selama 6 bulan untuk proses sertifikasi dan pembinaan mendapatakan SNI.
Selama masa itu, barang tidak ber-SNI yang masih dijual di pasaran dianjurkan untuk tidak dijual. Baru setelah 6 bulan ke depan atau Oktober 2014, penjual yang masih memperjualbelikan produk yang tidak ber-SNI akan dikenakan sanksi tegas.