- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Hukum utang piutang


TS
iamrita
Hukum utang piutang
Halo admin hukum online, sy mau menanyakan hukum utang piutang. Jadi, adik sy rian membeli barang ke rudy dlm bentuk invoice kemudian di suplai ke budy. Pd saat jth tempo budy memberikan cek tunai ke rian, dan rian membayarkan brg ke rudy dgn memberikan cek atas nama budy tersebut. Ternyata cek trsebut kosong pd saat mau dicairkan oleh rudy. Rudy merasa tdk terima dan membawa masalah ini ke pihak berwajib. Pihak berwajib mnyelesaikan secara kekeluargaan, dan adik sy rian berniat membayarkan utang tersebut dgn dicicil. Beberapa bln kemudian, rian sdh membyarkan utangnya lbh dr separuh, (dlm kasus ini budy telah lari dan melarikan diri). Rudy yg merasa jumlah yg dicicil sedikit merasa tdk terima, menutup rekeningnya sehingga rian tidak bisa untuk mentransfer utangnya setiap bulan dan melaporkan kembali ke pihak berwajib, pihak berwajib kemudian menyatakan rian sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Yg ingin sy tanyakan apakah rian bisa dinyatakan tersangka, padahal ada niat untuk membayar bahkan sdh dibayarkan lebih dari separuh. Terima kasih
0
670
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan