Kaskus

News

arman050Avatar border
TS
arman050
Mohon bantuan dan solusi
Pada bulan Desember 2017, saya mengover kreditkan mobil saya dikarenakan saya tidak sanggup lagi untuk membayar cicilan kedepannya. Oh ya mobil tersebut baru saya bayar selama 4 bulan atau 4 bayar dan sisa pembayaran 56 bulan lagi. Lalu melalui adek saya yang bekerja di showroom mobil saya minta carikan pembelinya dan pada akhirnya melalui perantara adek saya dan temannya saya over kreditkan lah mobil saya menggunakan jasa notaris di kota saya.
Sampai saat ini yang bersangkutan belum membayar cicilan mobil itu. Alhasil saya dikejar DC.
Saya mohon solusi dari masalah saya ini?
1. Apakah saya bisa dikenakan sanksi pidana
Dalam hal ini?
2. Apakah akte notaris tersebut dapat
membantu saya apabila masalah ini
dibawa ke jalur hukum?
3. Apakah adek saya dan temannya dapat
terlibat juga jika dipermasalahkan oleh
pihak leasing?

Mohon jawaban dan bantuannya ya
0
635
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan