Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sebelasebelasAvatar border
TS
sebelasebelas
Di Mana Hak Konsumen dalam Polemik Perizinan Meikarta?
Persoalan perizinan mega proyek properti Lippo Group, Kota Baru Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjadi bola liar. Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyentil Lippo secara gamblang. 

Setidaknya ada dua hal yang dianggap Deddy Mizwar dilanggar oleh Lippo. Pertama, Lippo belum mengantongi izin yang harus dipenuhi untuk membangun sebuah kawasan. Kedua, Lippo secara terang-terangan memasarkan ribuan hunian apartemen di tengah segala perizinan belum mereka kantongi. 

Menanggapi ini, Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati mengaku heran dengan pernyataan Deddy Mizwar. Ia beralasan, pada pertengahan Mei 2017 lalu, dua pentolan Lippo yaitu President Lippo Group Theo L. Sambuaga dan CEO Meikarta Ketut Budi Wijaya sudah menghadap Deddy Mizwar di Bandung. 

Ia juga menegaskan soal tudingan menjual produk ilegal dalam proyek Meikarta menurutnya tidak tepat. Dalam dunia properti memang dikenal istilah pre-project selling, alias produk properti dijual sebelum pembangunan.

“Menjual barang tanpa perlu izin-izin ke siapa-siapa, itu biasa. Dalam perusahaan properti itu biasa, normal bagi perusahaan properti,” tegas Danang. 

Di luar teguran Provinsi Jawa Barat dan respons Lippo, mengemuka pertanyaan soal nasib konsumen yang sudah telanjur memesan hunian. Lippo mencatat sedikitnya sudah menerima 20.000 pemesanan apartemen atau setara 40 tower apartemen semenjak proyek ini dipasarkan. Bagaimana bila izin tak keluar? 

"Jangan berandai-andai,” kata Danang. 


“Untuk pre-project selling memang enggak ada aturan hukumnya,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda kepada Tirto. 

Biasanya dalam pre-project selling, ada celah masalah yaitu posisi lemah konsumen. Biasanya adaperjanjian secara tertulis melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang dibuat sepihak dan secara baku oleh pengembang yang, seringkali, konsumen tak dilibatkan dan hanya terima beres saja untuk ditandatangani. 

...

Sumber: tirto.id

Btw hebat ya itu direktur lippo omonganny pas ditanya kalau ijin ngga keluar gimana..

Jangan berandai-andai
Diubah oleh sebelasebelas 03-08-2017 17:24
0
5.3K
20
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan