Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

frans87Avatar border
TS
frans87
Sebarkan Video Porno, Supir Truck Diamankan
Sebarkan Video Porno, Supir Truck Diamankan


PEKANBARU (Bermadah.co.id) - Takut kehilangan cinta seorang mahasiswi, seorang supir truck asal Sibolga, Sumatera Utara berinisial EP (24) terpaksa diamankan Unit Lembaga Perlindungan Perempuan (LPA) Polresta Pekanbaru atas dugaan menyebarkan konten video porno, Kamis kemarin sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka ini diamankan di Desa Pasar Minggu, Kandis, Kabupaten Siak sesuai laporan polisi LP / 48 / I/ 2018 / Riau / Polresta Pku / Reskrim, tanggal 16 Januari 2018.

Data yang dirangkum, kejadian tersebut berawal, Selasa (16/1/2018) sekitar pukul 13.30 WIB saat korban LS (21) sedang berada di Akademi Kesehatan Jhon Paulo, Kecamatan Payung Sekaki. Sedang belajar, tiba-tiba korban menerima telepon dari temannya LH mengatakan bahwa didalam Facebook storynya ada adegan persetubuhan badan korban dengan seorang laki-laki.

Dan korban merasa ada yang aneh, dimana password akun Facebooknya hanya diketahui oleh sang pacar (EP). Setelah itu korban mencoba menghungi tersangka dan menanyakan terkait video tersebut. Saat ditanyakan, tersangka mengakui bahwa saat melakukan adegan panas itu dirinya sudah melakukan rekaman melalui Handphone dan menyebarkan ke akun Facebook korban.

"Tujuan saya menyebarkan karena saya sayang sama dia (korban-red). Saya kenal sama dia tahun 2015 di Pekanbaru," kata tersangka EP, Jumat (19/1/2018) siang.

Saat ditanyakan kepada tersangka EP sudah berapa kali dirinya melakukan persetubuhan badan, dia mengatakan sudah sering. "Saya lupa bang. Awalnya tahun 2015. Saya melakukan hubungan badan setiap bulan. Dalam satu bulan mau dua kali," sambungnya lagi.

Saat dikonfirmasi Kasubnit II Unit Lidik IV Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Holder Situmorang mengatakan tersangka ini mengupload video tersebut bertujuan diduga untuk mengancam korban.

"Tujuan memposting video, diduga untuk mengancam korban agar mau diajak berhubungan badan," katanya.

Terkait penangkapan tersangka ini, Holder menjelaskan berawal saat korban mendatangi Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan kepolisian.

"Saat sebelum ditangkap, saat itu korban akan bertemu dengan pelaku didaerah Kandis dengan alasan kabur dari rumah karena takut dan malu atas beredarnya video tersebut," terangnya.

"Setelah itu korban beserta anggota Unit Judisila yang dipimpin Kanit Judisila, Ipda Aldhino Prima Wirdhan langsung meluncur untuk melakukan penangkapan. Setelah tiba di Kandis, anggota menunggu lebih kurang 4 jam. Setelah dia (pelaku-red) datang, baru anggota melakukan penangkapan," bebernya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 29 Ayat 1 UUD ITE dengan ancaman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.(fik)


Sumber: http://bermadah.co.id/berita/detail/...ruck-diamankan

jangan tanya link 3gp sama ane gan emoticon-Wink emoticon-siul
0
2.4K
19
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan