bahaya.syariahAvatar border
TS
bahaya.syariah
Polisi Masih Membuka Pengaduan Korban "Ustadz Gadungan" yang Cabul
INILAH, Bandung-Kepolisian resort Cimahi masih membuka pengaduan. Barangsiapa masyarakat yang merasa menjadi korban dari perilaku cabul seorang ustadz gadungan, segeralah melapor. Terutama mereka yang mengenal sosok AA (43) sebagai guru ngaji.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengatakan, jika masih ada korban yang merasa dirugikan oleh aksi tersangka untuk segera melaporkannya ke Satreskrim Polres Cimahi.

“Tersangka pada dasarnya tidak pernah menyebutkan nilai (jumlah korban) yang pasti. Tetapi tersangka menyampaikan bahwa kejadian tersebut beberapa kali,” kata Niko, di Mapolres Cimahi Jalan Amir Machmud, Kamis (18/1/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum guru ngaji asal Kampung Karangsari RT 02/13 Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga telah menggauli muridnya yang masih berusia 15 tahun. Tak hanya seorang, AA diduga melakukan aksi setan itu pada banyak anak.

Perilaku AA terungkap dari pengakuan NH, warga Desa Pasirlangu Kecamatan Cisarua KBB. Belia 15 tahun yang kesehariannya mengaji kepada AA ini diperdayai dengan sejumlah dalih berbagai keilmuan, sehingga akhirnya dicabuli.

Niko menjelaskan, tersangka pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini telah dilakukan pemeriksaan mendalam. Dan hingga Kamis (18/1) ini, saat diperiksa, AA lebih memilih bungkam kembali.

Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, sambungnya, tersangka tidak menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik. Apalagi, ketika penyidik mengajukan pertanyaan soal jumlah korban yang telah ia cabuli. AA hanya diam membisu.

"Selama menjalani pemeriksaan, tersangka AA ini tidak pernah menyebutkan total jumlah korban yang telah dicabuli serta disetubuhi," katanya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, kedok kebusukan tersangka mulai terkuak saat korban yang tak lain adalah santrinya sendiri berinisial NH melaporkan kelakukan perilaku sang guru ngaji kepada polisi. Pengaduan itu dilakukan tanggal 9 Januari 2018.

Kurang dari 1 X 24 jam, jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan AA. Setelah dikumpulkan sejumlah alat bukti, AA langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Mengerikannya, setelah dilakukan penyidikan, rupanya korban AA tidak hanta satu. Ada korban-korban lain yang melapor, jumlahnya mencapai 7 orang dan semuanya masih dibawah umur.

“Di luar dari pada itu tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Kami masih melakukan pemeriksaan baik melakukan pencarian terhadap korban,” kata Niko.

Korban memakai banyak modus untuk merayu santri-santri belianya. Diantaranyam mengaku bisa mengobati dan memberikan sejumlah "Kesaktian" atau "Keajaiban" yang diinginkan para korban. “Ada beberapa bentuk lain seperti ingin terlihat cantik,” tambahnya.

Selain memastikan tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) KBB.

Kata Niko, perilaku dari AA ini telah membuat para korban trauma. "Jadi dari instansi terkait yang akan menyembuhkan traumatic healing dari para korban pencabulan,” jelasnya.[jek]

Sunnah Nabi



tiap hari berita perawan santriwarti habis di rampas guru ngaji dan ulama

semoga dapat menjadi hikmah bagi muslim yg mau cari istri, lihat dulu apa mereka pinter mengaji emoticon-Takut

semakin mereka pinter mengaji, makin besar kemungkinan perawan mereka sudah hilang diserahkan kepada ulama mereka emoticon-Ngakak
0
1.6K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan