bikinmuntabAvatar border
TS
bikinmuntab
Kerap Tonton Film Porno, Guru Agama di Bekasi Cabuli Tiga Siswanya
http://wartakota.tribunnews.com/2018/01/19/kerap-tonton-film-porno-guru-agama-di-bekasi-cabuli-tiga-siswanya?page=all



WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
MS (23), guru agama di sekolah swasta di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, ditangkap polisi, Jumat (12/1/2018) pekan lalu, karena mencabuli tiga siswanya di asrama sekolah.


WARTA KOTA, BEKASI - Seorang guru agama di sekolah swasta di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, ditangkap polisi, Jumat (12/1/2018) pekan lalu. Guru berinisial MS (23) itu diciduk karena mencabuli tiga siswanya di asrama sekolah.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, penangkapan MS berawal dari laporan wakil kepala sekolah, ASR (40), ke polisi. Kepada polisi, ASR membeberkan kasus pencabulan yang dialami tiga murid laki-lakinya berinisial RK (12), DK (13), dan GG (13).

"Tiga muridnya itu melapor ke wakil kepala sekolah, yang kemudian diteruskan ke polisi. Kasus pencabulan itu terjadi pada pertengahan November 2017 lalu," kata Indarto, Jumat (19/1/2018).

Indarto mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi hanya satu kali. Saat itu, korban RK mengeluh ke pelaku bahwa perutnya sakit.

Sambil mengoleskan minyak angin, MS memegang kemaluan korban. Bahkan, pelaku juga sempat menggesek-gesekan kemaluan ke anus korban sampai ejakulasi. Kasus pelecehan ini juga dirasakan oleh dua korban lainnya berinisial DK dan GG.

"Mereka kemudian sepakat melaporkan hal ini ke wakil kepala sekolah. Saat dikonfirmasi, MS mengakui perbuatannya dan langsung dipecat," ujar Indarto.

Khawatir ada korban lain, ASR kemudian melaporkan hal ini ke polisi. Namun polisi sempat kehilangan jejak karena MS kerap berpindah-pindah tempat ke daerah Jakarta, Bekasi, dan Bogor.

"Akhirnya dia kami amankan di daerah Pekayon, Bekasi Selatan. Saat diamankan, dia hendak kabur ke kampung halaman di Lampung," jelasnya.

Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, tersangka mengalami kelainan seks bukan karena dulunya pernah menjadi korban kasus serupa, namun karena kerap menonton film porno. Lantaran bingung untuk menyalurkan birahi, MS akhirnya nekat mencabuli tiga murid.

"Pengakuannya baru sekali mencabuli mereka, tapi keterangannya masih kita dalami karena khawatir ada korban lain," cetus Dedy.

Dedy memastikan, tiga murid itu belum menjadi korban sodomi. Hal itu terungkap berdasarkan fakta yang didapat, yakni surat visum rumah sakit dan keterangan korban serta tersangka.

"Tapi perbuatan MS sangat merusak psikis ketiga korban," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)



0
4.3K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan