Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ranzhoAvatar border
TS
ranzho
Ketua DPRD: Rumah DP 0 Rupiah Itu Bukan untuk Masyarakat Miskin
Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengkritik realisasi Rumah DP 0 Rupiah. Ia menilai harga jual yang dipatok terlampau tinggi. Alhasil, hanya masyarakat berpenghasilan menengah yang bisa mengaksesnya.

"Sayangnya harga yang dijual jauh lebih tinggi, sehingga tidak bisa dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah," kata Prasetio saat dihubungi, Jumat (19/1/2018).

Ia mengatakan, rumah DP 0 Rupiah mirip dengan program satu juta rumah Presiden Joko Widodo. Bedanya, lanjut politikus PDIP ini, harga jual rumah DP 0 Rupiah lebih tinggi.

"Kalau lihat dari skemanya mirip sama program sejuta rumah Jokowi," katanya.

Prasetio menilai, rusun DP 0 itu diperuntukkan untuk masyarakat kelas menengah, bukan masyarakat miskin Jakarta. Skema cicilan pembayaran rusun DP 0 Rupiah sendiri Rp 1,5 juta-2,6 juta.

"Artinya pendapatan minimal Rp 4,5 juta. Sedangkan UMR DKI Rp 3,6 juta. Jadi rusunami DP 0 Rupiah itu bukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tapi kelas menengah," katanya

Diketahui, rusun DP 0 dengan tipe 36 dibanderol harga Rp 320 juta. Sedangkan tipe 21 seharga Rp 185 juta. Prasetio membandingkan dengan program rumah Jokowi.

"Sedangkan jual rumah (Jokowi) Rp 100 juta sampai Rp 135 juta untuk rumah tapak. Cicilan yang harus dilunasi oleh masyarakat hanya Rp 825 ribu sampai Rp 1,1 juta per bulan," ucapnya

Selain itu, Pras menyebut rencana Anies menanggung bunga KPR 5 persen lewat APBD sudah melanggar peraturan.

"Gubernur mungkin perlu buka aturan lagi. Kepala daerah dilarang menganggarkan program melampaui masa jabatannya. Itu melanggar Permendagri," ia berujar.

Ia merujuk Permendagri No. 21/2011 sebagai perubahan kedua Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Pasal 54A ayat (6) Permendagri itu disebut penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.

"Kepala daerah enggak bisa bikin program yang pembiayaannya sampai 20 tahun,” ujar Prasetio.

Sumber
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tunggu tanggapan Nasbung emoticon-Big Grin
0
2.6K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan