Kaskus

News

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
IJAZAH JR SARAGIH DAN SIHAR BERMASALAH
Medan-andalas Ijazah milik Jopinus Romli (JR) Saragih dan Sihar Sitorus yang mereka lampirkan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018, bermasalah.

Pencalonan JR dan Sihar bisa terancam gagal jika sampai besok, 20 Januari 2018, sesuai deadline (batas waktu) yang diberikan KPU Sumut, keduanya tidak mampu melengkapi berkasnya terkait ijazah itu.

Menurut Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, saat mendaftar sebagai bakal calon (balon) gubernur, JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian sebagai balon wakil gubernur (wagub), hanya melampirkan Surat Keterangan Sekolah (SKS) sebagai pengganti ijazah SMA-nya.

Demikian juga dengan Sihar Sitorus. Dengan alasan ijazah SMA-nya hilang, Sihar yang berpasangan dengan balon gubernur, Djarot Saiful Hidayat, hanya melampirkan SKS dalam berkas pendaftarannya sebagai balon wagub.

"Surat Keterangan Sekolah atau SKS tidak berlaku untuk syarat pencalonan," kata Benget Silitonga kepada wartawan, Kamis (18/1) di ruang kerjanya menanggapi hasil penelitian kelengkapan dokumen tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Pilgub Sumut 2018 yang diumumkan KPU Sumut, Rabu (18/1) malam di Hotel Grand Mercure, Medan.

KPU Sumut, kata Benget, meminta tim pemenangan JR Saragih-Ance Selian dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus untuk segera melengkapi berkas terkait ijazah SMA JR dan Sihar tersebut sesuai Permendiknas Nomor 29 Tahun 2014 tentang Ijazah.

Dijelaskan Benget, ijazah SMA yang diserahkan JR Saragih ke KPU Sumut tidak legalisir. Untuk memastikan keabsahannya, petugas KPU Sumut telah ke Jakarta menelusuri keberadaan SMA tempat Bupati Simalungun itu dahulu sekolah. Namun sekolah tersebut ternyata sudah tutup.

“Kami meminta harus ada konfirmasi dari instansi terkait (Dinas Pendidikan) setempat atas tutupnya sekolah itu untuk memenuhi persyaratan,” kata Benget.

Petugas KPU juga telah mencoba memverifikasi ke SMA tempat Sihar sekolah. Didapati informasi, ijazah Sihar ternyata telah hilang.

"Dia (Sihar) mengaku kehilangan ijazah SMA, tapi tidak bisa digantikan dengan SKS. Kami bicara soal aturan (Permendiknas No 29 Tahun 2014). Harus ada Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari instansi terkait, agar bakal calon bersangkutan dapat dinyatakan memenuhi syarat,” katanya.

Karena itu, kata Benget, kalau memang berkas ijazah yang harus dilegalisir menjadi beban untuk kelengkapan syarat mendaftar ke KPU, lebih baik cukup lampirkan sampai ijazah SMA saja.

"Kan tidak mungkin S2 sampai ke luar negeri untuk melegalisir (ijazah). Boleh kok form pendaftaran diubah kembali, cukup sampai SMA aja, itu yang penting. Tak mungkin kan orang bisa S1, S2 tapi gak SMA," jelas Benget.

Berlaku Kumulatif

Diketahui, hasil rapat pleno terbuka KPU Sumut di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (17/1) malam, ketiga bapaslon gubernur-wagub, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, dan JR Saragih-Ance Seilian masih belum dinyatakan memenuhi syarat.

Selain persoalan ijazah, persyaratan lain yang belum dipenuhi para balon adalah menyangkut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sejumlah berkas lainnya. Sementara terkait hasil pemeriksaan kesehatan, ketiga bapaslon dinyatakan memenuhi syarat oleh tim dokter yang ditunjuk KPU Sumut. Benget menjelaskan persyaratan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilgub Sumut 2018 semuanya telah diatur oleh undang-undang dan wajib seluruhnya dipenuhi.

"Semua persyaratan berlaku secara kumulatif, jadi tidak boleh ada satupun yang tidak terpenuhi," tegas Benget.

Karena itu KPU Sumut mengimbau seluruh balon memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan "Kita minta agar para bapaslon sepenuh-penuhnya memenuhi semua persyaratan, karena ini amanat undang-undang, kita tidak ingin ada yang masuk kategori TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar Benget.

Terkait surat pengunduran diri Edi Rahmayadi dari TNI, Benget mengatakan bahwa surat keterangan pengunduran diri mantan Pangkostrad itu sudah ada, namun masih dalam bentuk fotokopi. "Tentu kan aslinya ada sama beliau," tandas Benget.

Sebenarnya, lanjut Benget, semua bapaslon masih bisa mengejar kekurangan berkasnya untuk dilengkapi hingga tanggal 20 Januari 2018, asalkan dikerjakan dengan serius tentu dengan bantuan tim masing-masing.

Mengenai LHKPN, menurut Benget bisa saja diurus dengan cepat asal ada tanda bukti dari KPK. "Mengenai pengajuan LHKPN dari bapaslon meski tidak secara manual, itu sah-sah saja, dan itu sudah standar KPK," terangnya.

Sementara itu tim pemenangan Edy-Ijeck (ERAMAS), Kamis (18/1) telah datang menemui petugas bagian teknis KPU Sumut untuk berkoordinasi soal syarat yang masih kurang lengkap.

"Ya bang, tadi pagi ada dari tim Edi Rahmayadi yang datang meminta masukan dan koordinasi soal persyaratan yang masih kurang, mereka hanya bertanya saja, bukan menyerahkan berkas," ujar petugas bagian teknis KPU Sumut.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan yang ditanya tentang pengawasannya dalam pemenuhan berkas bapaslon, enggan memberi tanggapan dengan alasan sedang ada acara. Meski ditanya melalui aplikasi Whatsapp, Syafrida tak juga menjawab. (AFS)

Sumur:
http://harianandalas.com/berita-utama/ijazah-jr-saragih-dan-sihar-bermasalah

alamat gak ada yg bertarung
edy blom resmi pensiun
jr dan sihar bermasalah di ijasah

emoticon-Ngakak
Diubah oleh hantupuskom 19-01-2018 12:43
0
1.9K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan