

TS
dikuncibro
Kapolri: Anggota Polri Kalah Pilkada, Tidak Bisa Kembali Bertugas
Kapolri: Anggota Polri Kalah Pilkada, Tidak Bisa Kembali Bertugas
PILKADA 2018
Oleh Alex H Terbit 18 Jan 2018 at 1:41pm
Tandaseru.id
JAKARTA (!) – Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian menegaskan anggota Polri yang gagal dalam Pilkada 2018 dan sudah dinyatakan pensiun tidak bisa kembali bertugas di institusi Polri.
“Personel Polri yang kalah dalam Pilkada itu sudah pensiun dini, sehingga tidak boleh kembali ke institusi Polri,” ungkap Kapolri, Kamis (18/1).
Kapolri Tito Karnavian menjelaskan hal tersebut sehubungan adanya beberapa pernyataan yang menyebutkan, anggota Polri masih bisa kembali bertugas bila kalah Pilkada 2018.
Tito menjelaskan, pada tahap pendaftaran, anggota Polri wajib membuat permintaan mengundurkan diri. Wajib sebagai persyaratan dari KPUD. “Nah, saat itu anggota Polri tersebut dalam proses pensiun dan artinya belum pensiun,” tutur Tito.

Menurut Kapolri, ada tahap penetapan pasangan calon oleh KPUD dengan verifikasi dan persyaratan yang sudah ditentukan. KPUD tentu akan menetapkan lolos atau tidak sebagai pasangan calon.
Bila ditetapkan tidak lolos, dan saat itu proses pensiun dini sedang berjalan, menurut Tito bisa saja mereka kembali bertugas sebagai anggota Polri. “Saat itu mereka belum pensiun, dan proses pensiunnya bisa dihentikan, karena dia ingin kembali mengabdi,” kata Tito.
Karena itu, Kapolri menegaskan jika dalam penetapan sebagai pasangan calon diterima menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, maka Polri langsung mengeluarkan pensiun dini.
“Jika hasil Pilkada dia kalah, ya enggak bisa lagi kembali jadi anggota Polri. Karena dia sudah pensiun. Itu yang harus dipahami,” tambah Tito.
PILKADA 2018
Oleh Alex H Terbit 18 Jan 2018 at 1:41pm
Tandaseru.id
JAKARTA (!) – Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian menegaskan anggota Polri yang gagal dalam Pilkada 2018 dan sudah dinyatakan pensiun tidak bisa kembali bertugas di institusi Polri.
“Personel Polri yang kalah dalam Pilkada itu sudah pensiun dini, sehingga tidak boleh kembali ke institusi Polri,” ungkap Kapolri, Kamis (18/1).
Kapolri Tito Karnavian menjelaskan hal tersebut sehubungan adanya beberapa pernyataan yang menyebutkan, anggota Polri masih bisa kembali bertugas bila kalah Pilkada 2018.
Tito menjelaskan, pada tahap pendaftaran, anggota Polri wajib membuat permintaan mengundurkan diri. Wajib sebagai persyaratan dari KPUD. “Nah, saat itu anggota Polri tersebut dalam proses pensiun dan artinya belum pensiun,” tutur Tito.

Menurut Kapolri, ada tahap penetapan pasangan calon oleh KPUD dengan verifikasi dan persyaratan yang sudah ditentukan. KPUD tentu akan menetapkan lolos atau tidak sebagai pasangan calon.
Bila ditetapkan tidak lolos, dan saat itu proses pensiun dini sedang berjalan, menurut Tito bisa saja mereka kembali bertugas sebagai anggota Polri. “Saat itu mereka belum pensiun, dan proses pensiunnya bisa dihentikan, karena dia ingin kembali mengabdi,” kata Tito.
Karena itu, Kapolri menegaskan jika dalam penetapan sebagai pasangan calon diterima menjadi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, maka Polri langsung mengeluarkan pensiun dini.
“Jika hasil Pilkada dia kalah, ya enggak bisa lagi kembali jadi anggota Polri. Karena dia sudah pensiun. Itu yang harus dipahami,” tambah Tito.




tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
1.6K
18
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan