Kaskus

News

pasal368Avatar border
TS
pasal368
Ustadz Zulkifli: Apa yang saya sampaikan ada di hadits Nabi
Ustadz Zulkifli: Apa yang saya sampaikan ada di hadits Nabi
Ustadz Zulkifli M Ali di Masjid Al Makmur, Tanah Abang sebelum menjalani pemeriksaan. FOTO: KiniNews/Wahyu .


Jakarta, kini.co.id – Ustad Zulkifli Muhammad Ali ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Zulkifli datang untuk diperiksa sebagai tersangka Kamis (18/1) karena dalam ceramahnha bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

“Saya dipanggil untuk menghadap atas ujaran kebencian yang dituduhkan. Saya perlu meluruskan, yang pertama, apapun yang telah saya sampaikan jelas seluruhnya. Ada hadis Nabi Muhammad yang menuntunnya,” kata Zulkifli di Dit Siber Kamis (18/1).

Ustad asal Payakumbuh, Sumatera Barat ini menerangkan jika sebenarnya dia sudah menjelaskan saat dia diperiksa polisi dan di BAP sebagai saksi—tanpa pendampingan kuasa hukum— di rumahnya di Sumatra Barat beberapa saat lalu.

“Saya sudah tunjukan dan saya berikan kitab sumber-sumber itu kepada yang mem-BAP saya. Apabila pembahasan tentang akhir zaman maka hadis Nabi lah sebagai panduannya,” imbuhnya.

Sehingga, dia melanjutkan, “kalau itu dianggap (polisi) sebagai ujaran kebencian dan sebagainya maka demi Allah sangat banyak ayat-ayat Al quran yang harus kita hapus dan sangat banyak hadis Nabi yang kita tiadakan.”

Sehingga sebagai ulama dan sebagai putera bangsa asli yang cinta dengan negeri ini maka dia menyampaikan hal itu. Tidak ada, lanjutnya, yang lebih cinta dengan Indonesia kecuali adalah anak asli negeri sendiri yang di puncaknya adalah para ulama pewaris Nabi.

“Jadi tidak mungkin kalau ulama dikatakan sebagai pembuat kacau dan pembuat keonaran. Kita cinta dengan NKRI.
Kami siap mati demi tanah air NKRI. Saya juga bingung letaknya dimana (ujaran kebencian). Justru saya mengajak umat Islam untuk melindungi Indonesia. Mari waspadai ancaman,” urainya.

Seperti diberitakan, polisi menuduh ZMA karena penyebaran berita bohong yang terjadi sekitar November 2017. Kebohongan itu menurut polis ada pada menit-menit tertentu dalam ceramah yang kemudian disebarkan ke internet.

Misalnya saat menyampaikan soal bahwa jutaan warga negara Cina yang sedang bersiap masuk ke Indonesia. Mereka sedang membuat kartu tanda penduduk palsu yang dipersiapkan di negara Perancis dan Cina. Informasi ini jauh dari fakta yang ada.

Atas hal itu Ustadz kifli dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. []



SOURCE

0
5.2K
70
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan