kurniania31Avatar border
TS
kurniania31
Bawaslu: Ada potensi pelanggaran andai yang dibeber Nyalla fakta
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memanggil La Nyalla Mattalitti untuk dimintai keterangan awal terkait dugaan adanya mahar politik yang diungkapkannya kepada media, saat dirinya akan maju jadi Bacagub di Pilgub Jatim 2018 lewat Parta Gerindra.

Namun saat pemanggilan awal ini, La Nyalla tak menghadiri undangan tersebut dengan alasan sedang berada di luar kota. Pihak La Nyalla yang diwakili oleh Heru Pramono dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim menyampaikan surat ketidakhadiran bosnya tersebut.

“Saya hanya menyampaikan surat ketidakhadiran beliau karena masih di luar kota. Kata Bawaslu beliau akan dipanggil lagi nanti,” ujar Heru pada LICOM, Senin (15/01/2018).

Diminta menjelaskan terkait permintaan alat bukti adanya mahar politik yang disebut Nyalla diminta oleh Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebanyak Rp40 miliar, pihaknya tak bisa menunjukkan.

“Soal alat bukti dan lain-lain, nanti biar Pak Nyalla sendiri yang memberikan,” tegas Heru.

Sementara, pihak Bawaslu Jatim merespon ketidakhadiran La Nyalla Mahmud Mattalitti yang juga Kadin Jatim itu pada undangan pertama, Senin (15/01/2018). Untuk itu Bawaslu Jatim akan mengirimkan surat undangan susulan.

“Di dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan surat undangan susulan. Targetnya, minggu-minngu ini sudah dikirimkan,” ujar Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi.

Aang menyebutkan bahwa Nyalla dalam surat keterangan yang dikirimkan melalui utusannya tersebut, menyatakan alasan ketidakhadiranya.

“Beliau (Nyalla) menyampaikan bahwa posisi beliau sedang di luar Surabaya, luar Jawa Timur. Sehingga, tak bisa menghadiri undangan beliau,” ujarnya.

Lebih lanjut, seandainya Nyall tak hadir di undangan berikutnya, Bawaslu akan membahasnya dengan Bawaslu RI.

“Kami akan membahas dengan Bawaslu RI seandainya beliau kembali tak hadir di undangan berikutnya,” imbuh dia.

Aang menegaskan tujuan pihaknya mengundang Nyalla adalah untuk mendalami pernyataan yang dilontarkan Nyalla beberapa hari lalu.

Untuk diketahui, Bawaslu Jatim mengundang Nyalla sebagai tindaklanjut pasca Bacagub Jatim yang gagal daftar di KPU Jatim tersebut mengeluarkan pernyataan kontroversial di media

Saat itu Nyalla menyebut adanya kewajiban membayar mahar atau imbalan kepada partai politik tertentu dalam proses pencalonan gubernur Jatim.

“Sehingga, kami berharap apa yang disampaikan beliau tidak bergulir terus. Yang kemudian nanti ada pihak yang merasa dirugikan,” tukasnya.

Aang menambahkan adanya potensi pelanggaran andai yang dikatakan oleh Nyalla merupakan sebuah fakta.

“Kalau yang disampaikan beliau tentu ada konsekuensi. Sebab, publik menyampaikannya mahar politik. Namun, kalau di regulasinya, disebutkan ‘partai politik menerima imbalan’,” tutupnya.

Soal mahar politik ini, regulasi diatur dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016. Sehingga, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu berkewajiban mendalami hal tersebut.

Untuk pidana, partai politik yang terbukti menerima imbalan mendapat hukuman selama enam tahun.

Sedangkan untuk hukuman administratifnya, partai politik yang bersangkutan tak diperbolehkan mengusung calon di pilkada berikutnya. Lalu bagi pemberi, akan mendapat ganjaran hukuman maksimal kurungan selama lima tahun.

Sedangkan kalau pemberi tersebut sebagai pendaftar kandidat kepala daerah, maka calon tersebut bisa dibatalkan sebagai pasangan calon.@sarifa

Sumber : https://www.lensaindonesia.com/2018/...lla-fakta.html
0
852
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan