- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kakek Sembilan Cucu Cabuli 11 Anak Perempuan di Bawah Umur
TS
chilliPOP01
Kakek Sembilan Cucu Cabuli 11 Anak Perempuan di Bawah Umur
Seorang guru ngaji bernama Aun Saripudin (67) hanya mengangguk saat ditanya wartawan soal pencabulan yang dilakukan terhadap 11 anak perempuan di bawah umur. Kakek dari sembilan cucu ini dihadirkan dalam keterangan pers di Mapolrestabes Bandung mengenakan penutup kepala yang terdapat tiga lubang di bagian mata dan hidung, Jumat, 12 Januari 2018.
"Jadi pelaku ini memang dikenal di daerah setempat sebagai tukang bersih-bersih dan mengajar ngaji, namun melakukan hal asusila, atas laporan dari orang tua korban," jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung.
Aun, yang merangkap sebagai tukang bersih-bersih ini ditangkap di rumahnya di kelurahan Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, ditangkap polisi pada Kamis, 11 Januari 2018 malam dengan tuduhan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Yoris menjelaskan bahwa pekan lalu korban melapor ke Polrestabes.
Setelah dilakukan pendalaman melalui unit PPA, didapat beberapa korban dan kita lakukan penyelidikan mengerucut kepada tersangka Aun Saripudin, warga Bojongloa Kaler itu.
Yoris menjelaskan pelaku melakukan perbuatannya itu setelah selesai mengajari anak-anak mengaji. Akan tetapi, pihaknya belum bisa menjelaskan sudah berapa lama perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur ini dilakukan Aun.
"Pelaku ini kan setiap sore mengajari anak-anak untuk bisa mengaji, usai kegiatan tersebut pelaku melakukan aksi cabulnya," jelas Yoris.
Yoris menambahkan, hasil pemeriksaan sementara berdasar laporan para orang tua, korban berjumlah 11 orang. Pihaknya berharap warga yang menjadi korban asusila ini bisa melapor ke kantor polisi terdekat.
"Sejauh ini ada 11 korban yang melapor, dan berharap kepada masyarakat yang anak menjadi korban diharap melapor," terangnya.
Pelaku sendiri, dijerat Pasa182 UURl No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURl No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
sumber
dan terjadi lagi

"Jadi pelaku ini memang dikenal di daerah setempat sebagai tukang bersih-bersih dan mengajar ngaji, namun melakukan hal asusila, atas laporan dari orang tua korban," jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung.
Aun, yang merangkap sebagai tukang bersih-bersih ini ditangkap di rumahnya di kelurahan Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, ditangkap polisi pada Kamis, 11 Januari 2018 malam dengan tuduhan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Yoris menjelaskan bahwa pekan lalu korban melapor ke Polrestabes.
Setelah dilakukan pendalaman melalui unit PPA, didapat beberapa korban dan kita lakukan penyelidikan mengerucut kepada tersangka Aun Saripudin, warga Bojongloa Kaler itu.
Yoris menjelaskan pelaku melakukan perbuatannya itu setelah selesai mengajari anak-anak mengaji. Akan tetapi, pihaknya belum bisa menjelaskan sudah berapa lama perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur ini dilakukan Aun.
"Pelaku ini kan setiap sore mengajari anak-anak untuk bisa mengaji, usai kegiatan tersebut pelaku melakukan aksi cabulnya," jelas Yoris.
Yoris menambahkan, hasil pemeriksaan sementara berdasar laporan para orang tua, korban berjumlah 11 orang. Pihaknya berharap warga yang menjadi korban asusila ini bisa melapor ke kantor polisi terdekat.
"Sejauh ini ada 11 korban yang melapor, dan berharap kepada masyarakat yang anak menjadi korban diharap melapor," terangnya.
Pelaku sendiri, dijerat Pasa182 UURl No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURl No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
sumber
dan terjadi lagi

0
2K
19
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan