- Beranda
- Komunitas
- News
- Pilkada
Kapolri Panen Kritik setelah Sebut Polisi Gagal Ikut Pilkada Bisa Kembali ke Polri


TS
keS E N S O Rkejet
Kapolri Panen Kritik setelah Sebut Polisi Gagal Ikut Pilkada Bisa Kembali ke Polri
Polisi aktif dan netral, di partai polisi

Keluar masuk bebas

Quote:
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian panen kritik setelah sebut perwira Polri yang gagal pada saat penetapan sebagai calon di Pilkada Serentak 2018 bisa kembali ke institusinya.
KPU akan menetapkan pasangan bakal calon yang memenuhi syarat untuk menjadi calon pada 12 Februari 2018.
"Kalau penetapan dia gagal dan mereka ingin terus mengabdikan diri di Polri, tidak ada larangan menerima mereka," kata Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (15/1/2018).
"Kalau seandainya mereka ingin tetap keluar dari Polri, kami juga akan fasilitasi. Enggak ada larangan," tambah mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Pernyataan ini menuai kritik dan sindiran dari komisioner KPU dan pengiat demokrasi.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, lebih memandang hal tersebut dari sisi etika. "Ya, ini soal fatsun saja, soal etika, soal unggah-ungguh," kata Pramono.
Akan tetapi, Pramono justru bertanya apakah benar Polri mau menerima kembali anggotanya yang sudah berniat maju menjadi kepala daerah.
"Apa instansi resmi negara bersedia dipermain-mainkan dengan surat pernyataan pengunduran diri seperti itu?" tanya Pramono, kepada Kompas.com, Senin (15/1/2018).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, berdasarkan peraturan KPU, yang dilarang adalah berkas pernyataan pengunduran diri yang menjadi syarat pendaftaran ke KPU ditarik kembali.
"Kalau terkait hal itu (kebijakan Kapolri), urusan internal Polri," kata Arief
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyoroti pernyataan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengenai anggota Polri yang gagal pada saat penetapan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018 bisa kembali ke institusinya.
Kaka khawatir pernyataan Tito tersebut tidak didasarkan pada pengetahuan mengenai aturan dan regulasi personel Polri yang hendak menggunakan hak politiknya sebagai warga negara.
"Melalui pernyataan ini, saya khawatir Kapolri membuat pernyataan yang tidak didukung oleh dasar-dasar regulasi," ujar Kaka saat ditemui di satu hotel di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Sebab, Kaka menjelaskan, dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dengan tegas menyebutkan, "Kepolisian Negara RI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis."
Penjelasannya, "yang dimaksud dengan bersikap netral adalah bahwa anggota Kepolisian Negara RI bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan atau pengurus di partai politik."
Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, "Anggota Kepolisian Negara RI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih".
Adapun, Ayat (3) pasal yang sama juga menyebutkan, "Anggota Kepolisian Negara RI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Artinya, menurut Kaka, seorang anggota Polri seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu saat hendak terjun ke proses politik menuju pencalonan kepala daerah. Selain itu, ia tidak dapat kembali lagi ke institusinya jika gagal dalam proses pilkada.
"Ya makanya kita harus saling mengingatkanlah bahwa memang ini tidak sesuai dengan aturan. Apalagi ini yang ngomong seorang penegak hukum, bukan masyarakat biasa. Setiap kebijakan dan pernyataannya harus mencerminkan kepastian hukum. Jangan separuh-separuh," ujar Kaka.
"Tapi kalau memang benar begitu, ini perlu dikaji bersama-sama. Ini mengundang diskusi banyak pihak, apakah ini memang secara normatif bisa dilakukan atau tidak," kata dia.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menilai pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait polisi yang gagal menjadi peserta pilkada boleh kembali ke institusi Polri merupakan langkah mundur.
"Personel Polri yang sudah mendaftar, meskipun tidak lolos ditetapkan sebagai calon, nyata-nyata sudah melakukan politik praktis. Sehingga sudah tidak memenuhi asas netralitas Polri dari politik praktis. Ini langkah mundur jika benar-benar dipraktikkan," kata Titi kepadaKompas.com, Senin (15/1/2018).
Titi mengatakan, kebijakan Tito mengizinkan polisi yang gagal jadi peserta pilkada kembali ke institusi Polri, pun bisa menjadi pintu masuk bagi keterlibatan Polri dalam politik praktis.
Dia khawatir, apabila kebijakan Tito tersebut dilaksanakan, maka akan sangat rentan bagi netralitas dan profesionelisme Polri di Pilkada.
"Calon dari Polri yang gagal menjadi peserta, bisa saja menggunakan kekuasaan yang ada padanya untuk bertindak tidak profesional terhadap lawan politik atau pihak-pihak yang dianggap tidak meloloskannya sebagai peserta," imbuh Titi.
kapolri siapa sih, gak ngerti spirit reformasi dan UU
KPU akan menetapkan pasangan bakal calon yang memenuhi syarat untuk menjadi calon pada 12 Februari 2018.
"Kalau penetapan dia gagal dan mereka ingin terus mengabdikan diri di Polri, tidak ada larangan menerima mereka," kata Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (15/1/2018).
"Kalau seandainya mereka ingin tetap keluar dari Polri, kami juga akan fasilitasi. Enggak ada larangan," tambah mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Pernyataan ini menuai kritik dan sindiran dari komisioner KPU dan pengiat demokrasi.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, lebih memandang hal tersebut dari sisi etika. "Ya, ini soal fatsun saja, soal etika, soal unggah-ungguh," kata Pramono.
Akan tetapi, Pramono justru bertanya apakah benar Polri mau menerima kembali anggotanya yang sudah berniat maju menjadi kepala daerah.
"Apa instansi resmi negara bersedia dipermain-mainkan dengan surat pernyataan pengunduran diri seperti itu?" tanya Pramono, kepada Kompas.com, Senin (15/1/2018).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, berdasarkan peraturan KPU, yang dilarang adalah berkas pernyataan pengunduran diri yang menjadi syarat pendaftaran ke KPU ditarik kembali.
"Kalau terkait hal itu (kebijakan Kapolri), urusan internal Polri," kata Arief
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyoroti pernyataan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengenai anggota Polri yang gagal pada saat penetapan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018 bisa kembali ke institusinya.
Kaka khawatir pernyataan Tito tersebut tidak didasarkan pada pengetahuan mengenai aturan dan regulasi personel Polri yang hendak menggunakan hak politiknya sebagai warga negara.
"Melalui pernyataan ini, saya khawatir Kapolri membuat pernyataan yang tidak didukung oleh dasar-dasar regulasi," ujar Kaka saat ditemui di satu hotel di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Sebab, Kaka menjelaskan, dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dengan tegas menyebutkan, "Kepolisian Negara RI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis."
Penjelasannya, "yang dimaksud dengan bersikap netral adalah bahwa anggota Kepolisian Negara RI bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan atau pengurus di partai politik."
Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, "Anggota Kepolisian Negara RI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih".
Adapun, Ayat (3) pasal yang sama juga menyebutkan, "Anggota Kepolisian Negara RI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Artinya, menurut Kaka, seorang anggota Polri seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu saat hendak terjun ke proses politik menuju pencalonan kepala daerah. Selain itu, ia tidak dapat kembali lagi ke institusinya jika gagal dalam proses pilkada.
"Ya makanya kita harus saling mengingatkanlah bahwa memang ini tidak sesuai dengan aturan. Apalagi ini yang ngomong seorang penegak hukum, bukan masyarakat biasa. Setiap kebijakan dan pernyataannya harus mencerminkan kepastian hukum. Jangan separuh-separuh," ujar Kaka.
"Tapi kalau memang benar begitu, ini perlu dikaji bersama-sama. Ini mengundang diskusi banyak pihak, apakah ini memang secara normatif bisa dilakukan atau tidak," kata dia.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menilai pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait polisi yang gagal menjadi peserta pilkada boleh kembali ke institusi Polri merupakan langkah mundur.
"Personel Polri yang sudah mendaftar, meskipun tidak lolos ditetapkan sebagai calon, nyata-nyata sudah melakukan politik praktis. Sehingga sudah tidak memenuhi asas netralitas Polri dari politik praktis. Ini langkah mundur jika benar-benar dipraktikkan," kata Titi kepadaKompas.com, Senin (15/1/2018).
Titi mengatakan, kebijakan Tito mengizinkan polisi yang gagal jadi peserta pilkada kembali ke institusi Polri, pun bisa menjadi pintu masuk bagi keterlibatan Polri dalam politik praktis.
Dia khawatir, apabila kebijakan Tito tersebut dilaksanakan, maka akan sangat rentan bagi netralitas dan profesionelisme Polri di Pilkada.
"Calon dari Polri yang gagal menjadi peserta, bisa saja menggunakan kekuasaan yang ada padanya untuk bertindak tidak profesional terhadap lawan politik atau pihak-pihak yang dianggap tidak meloloskannya sebagai peserta," imbuh Titi.
kapolri siapa sih, gak ngerti spirit reformasi dan UU
Keluar masuk bebas





tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
1.3K
Kutip
10
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan