- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Selasar BEI Roboh, Pemprov DKI Dinilai Bertanggung Jawab


TS
dishwala
Selasar BEI Roboh, Pemprov DKI Dinilai Bertanggung Jawab
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180115203811-20-269113/selasar-bei-roboh-pemprov-dki-dinilai-bertanggung-jawab
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemprov DKI dinilai harus bertanggung jawab atas insiden robohnya selasar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) yang melukai puluhan orang.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menyebut Pemprov DKI adalah pihak yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB). Menurutnya, Pemprov harus melakukan pengecekan terkait kecocokan bangunan dengan izin tersebut.
"Harus melakukan pengecekan secara berkala. Jika hal ini (roboh) sampai terjadi berarti ada kelalaian dari pihak Pemprov dan kontraktor," kata Gembong kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/1).
Dia mengatakan, DPRD DKI Jakarta akan memanggil Pemprov dan kemungkinan memberi sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Selasar di dalam Gedung BEI roboh pada Senin siang. Puluhan orang menjadi korban. Sebagian besar mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas EKonomi Universitas Bina Darma Palembang yang sedang melakukan kunjungan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Surat Izin Layak Fungsi Gedung BEI masih berlaku hingga 25 Januari mendatang setelah dikeluarkan pada Mei 2017.
Lihat juga: Total 58 Mahasiswa Berada di Gedung BEI saat Mezanin Roboh
Anies mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa memeriksa gedung sepenuhnya saat inspeksi kelaikan Gedung BEI. Dia berdalih, saat memeriksa gedung pihaknya tidak bisa masuk ke semua ruangan karena sedang digunakan.
"Iya, jadi hanya bersifat sementara saat itu, yang habis pun surat izin sementara ini," ujar Anies ketika mengunjungi lokasi kejadian.
Kepala Dinas Tata Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Beni Agus Chandra mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan investigasi terhadap robohnya selasar tower II Gedung BEI siang tadi. Menurut Beni, jika ditemukan kelalaian dari pihak pengelola gedung, maka bisa dikenakan sanksi pidana.
"Menurut aturan, kalau ada kelalaian pengelola/pemilik gedung maka bisa kena sanksi pidana," ujar Beni dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com
Beni menambahkan, selain pihaknya, kepolisian juga saat ini tengah melakukan penyelidkan terhadap peristiwa yang menimbulkan puluhan korban luka-luka tersebut.
"Polisi sedang lakukan penyelidikan, Pemda juga akan lakukan penelitian untuk cari tahu apa yang terjadi,"ujar dia.
Terkait perizinan gedung, Beni mengaku, izin diterbitkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berupa SLF yang direkomendasikan dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI.
"Izin diterbitkan oleh PTSP berupa SLF, rekomendasi dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan," kata Beni.
Sementara itu pengamat tata kota Nurwono Yoga mengatakan untuk mengetahui penyebab insiden di Gedung BEI, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan investigasi dan audit bangunan.
"Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut apakah kejadian ini karena kesalahan konstruksi bangunan, perencanaan atau pembangunan konstruksi yang lalai," kata Nurwono kepada CNNIndonesia.com.
Lihat juga: BEI Tanggung Biaya Perawatan Mahasiswa
Dia juga menyebut kemungkinan lain yaitu pengawasan pembangunannya yang tidak jeli. Menurutnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Kementerian PUPR harus segera memberi rekomendasi kepada pengelola.
"Segera beri rekomendasi kepada pengelola terhadap kelaikan bangunan, apakah masih bisa digunakan atau penyewa harus pindah," kata Nurwono.
Tower 2 Gedung BEI ini dibangun pada 1997. Cushmand and Wakefield Indonesia, selaku pengelola gedung menyatakan pihaknya selalu melakukan pengecekan rutin terutama terkait izin kelaikan yang dilakukan setiap tahun.
Pengelola mengatakan penyebab insiden ini baru bisa diketahui setelah penyelidikan lebih lanjut oleh Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dan konsultan struktur gedung.
BIKIN SIAL AJE INI WAN ABUD WAN BANGO (DUMB AND DUMBER)
DUO bodoh CUMA CENGENGESAN, ANAK BUAH PUN LEYEH2 SANTAI DIPANTAI
Bangunan Cagar Budaya di SMPN 32 Roboh, Anies: Ini Kelalaian
https://tirto.id/bangunan-cagar-budaya-di-smpn-32-roboh-anies-ini-kelalaian-cB8N
Tembok Apartemen Roboh, Anies Usut Dugaan Pelanggaran Perda
https://www.viva.co.id/berita/metro/991233-tembok-apartemen-roboh-anies-usut-dugaan-pelanggaran-perda
Atap Bangunan Roboh di Pramuka, Jalur Lambat ke Matraman Ditutup
https://news.detik.com/berita/d-3793054/atap-bangunan-roboh-di-pramuka-jalur-lambat-ke-matraman-ditutup
Dukuh Atas Banjir 1 Meter, Anies Sebut Perintahnya Tak Dilaksanakan
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/11/19000101/dukuh-atas-banjir-1-meter-anies-sebut-perintahnya-tak-dilaksanakan
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemprov DKI dinilai harus bertanggung jawab atas insiden robohnya selasar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) yang melukai puluhan orang.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menyebut Pemprov DKI adalah pihak yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB). Menurutnya, Pemprov harus melakukan pengecekan terkait kecocokan bangunan dengan izin tersebut.
"Harus melakukan pengecekan secara berkala. Jika hal ini (roboh) sampai terjadi berarti ada kelalaian dari pihak Pemprov dan kontraktor," kata Gembong kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/1).
Dia mengatakan, DPRD DKI Jakarta akan memanggil Pemprov dan kemungkinan memberi sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Selasar di dalam Gedung BEI roboh pada Senin siang. Puluhan orang menjadi korban. Sebagian besar mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas EKonomi Universitas Bina Darma Palembang yang sedang melakukan kunjungan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Surat Izin Layak Fungsi Gedung BEI masih berlaku hingga 25 Januari mendatang setelah dikeluarkan pada Mei 2017.
Lihat juga: Total 58 Mahasiswa Berada di Gedung BEI saat Mezanin Roboh
Anies mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa memeriksa gedung sepenuhnya saat inspeksi kelaikan Gedung BEI. Dia berdalih, saat memeriksa gedung pihaknya tidak bisa masuk ke semua ruangan karena sedang digunakan.
"Iya, jadi hanya bersifat sementara saat itu, yang habis pun surat izin sementara ini," ujar Anies ketika mengunjungi lokasi kejadian.
Kepala Dinas Tata Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Beni Agus Chandra mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan investigasi terhadap robohnya selasar tower II Gedung BEI siang tadi. Menurut Beni, jika ditemukan kelalaian dari pihak pengelola gedung, maka bisa dikenakan sanksi pidana.
"Menurut aturan, kalau ada kelalaian pengelola/pemilik gedung maka bisa kena sanksi pidana," ujar Beni dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com
Beni menambahkan, selain pihaknya, kepolisian juga saat ini tengah melakukan penyelidkan terhadap peristiwa yang menimbulkan puluhan korban luka-luka tersebut.
"Polisi sedang lakukan penyelidikan, Pemda juga akan lakukan penelitian untuk cari tahu apa yang terjadi,"ujar dia.
Terkait perizinan gedung, Beni mengaku, izin diterbitkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berupa SLF yang direkomendasikan dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI.
"Izin diterbitkan oleh PTSP berupa SLF, rekomendasi dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan," kata Beni.
Sementara itu pengamat tata kota Nurwono Yoga mengatakan untuk mengetahui penyebab insiden di Gedung BEI, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan investigasi dan audit bangunan.
"Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut apakah kejadian ini karena kesalahan konstruksi bangunan, perencanaan atau pembangunan konstruksi yang lalai," kata Nurwono kepada CNNIndonesia.com.
Lihat juga: BEI Tanggung Biaya Perawatan Mahasiswa
Dia juga menyebut kemungkinan lain yaitu pengawasan pembangunannya yang tidak jeli. Menurutnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Kementerian PUPR harus segera memberi rekomendasi kepada pengelola.
"Segera beri rekomendasi kepada pengelola terhadap kelaikan bangunan, apakah masih bisa digunakan atau penyewa harus pindah," kata Nurwono.
Tower 2 Gedung BEI ini dibangun pada 1997. Cushmand and Wakefield Indonesia, selaku pengelola gedung menyatakan pihaknya selalu melakukan pengecekan rutin terutama terkait izin kelaikan yang dilakukan setiap tahun.
Pengelola mengatakan penyebab insiden ini baru bisa diketahui setelah penyelidikan lebih lanjut oleh Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dan konsultan struktur gedung.
BIKIN SIAL AJE INI WAN ABUD WAN BANGO (DUMB AND DUMBER)
DUO bodoh CUMA CENGENGESAN, ANAK BUAH PUN LEYEH2 SANTAI DIPANTAI
Bangunan Cagar Budaya di SMPN 32 Roboh, Anies: Ini Kelalaian
https://tirto.id/bangunan-cagar-budaya-di-smpn-32-roboh-anies-ini-kelalaian-cB8N
Tembok Apartemen Roboh, Anies Usut Dugaan Pelanggaran Perda
https://www.viva.co.id/berita/metro/991233-tembok-apartemen-roboh-anies-usut-dugaan-pelanggaran-perda
Atap Bangunan Roboh di Pramuka, Jalur Lambat ke Matraman Ditutup
https://news.detik.com/berita/d-3793054/atap-bangunan-roboh-di-pramuka-jalur-lambat-ke-matraman-ditutup
Dukuh Atas Banjir 1 Meter, Anies Sebut Perintahnya Tak Dilaksanakan
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/11/19000101/dukuh-atas-banjir-1-meter-anies-sebut-perintahnya-tak-dilaksanakan
0
1.7K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan