Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

buhujuhaso2Avatar border
TS
buhujuhaso2
MUI: Vaksin Berbahan Najis dan Haram Hukumnya Haram
Quote:




Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub, pada acara Seminar dan Diskusi Panel Imunisasi Dalam Pandangan Islam di Aula Masjid Asy-Syifa RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu

Pro kontra seputar hukum imunisasi di masyarakat, ditanggapi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwanya, MUI menyatakan, pada dasarnya hukum imunisasi boleh (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Namun begitu, vaksin yang digunakan dalam imunisasi harus halal dan suci.

“Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram,” tegas anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub dalam acara Seminar dan Diskusi Panel Imunisasi dalam Pandangan Islam di Aula Masjid Asy-Syifa RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu

Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini memberi catatan bahwa imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis tidak dibolehkan.

Kecuali, jelasnya, digunakan pada kondisi darurat (kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia) atau kondisi hajat (kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang); kemudian belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; serta adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

Kalau seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, lanjut Aminudin, maka berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, imunisasi hukumnya menjadi wajib.

Ia juga mengingatkan, imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Soal imunisasi vaksin Measles Rubella (MR), ia menilai program imunisasi sejatinya penting dan baik untuk kemaslahatan umat.

Namun mestinya kata Aminudin, harus dipastikan terlebih dahulu kehalalan vaksinnya sebelum digunakan. Ia belum bisa menyatakan vaksin MR tersebut halal atau haram. Sebab belum melewati kajian dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

“Kalau untuk memutuskan sesuatu itu halal haram, kan, harus melalui proses kajian. Kalau kita belum lakukan kajian, bagaimana kita menghukumi halal haramnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada sekitar pertengahan Agustus lalu, sudah mengirim surat ke Bio Farma selaku produsen vaksin MR, untuk segera memproses sertifikasi halal.

Kemenkes dan Bio Farma sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan LPPOM MUI untuk menindaklanjuti hal ini. Menurut info dari Bio Farma, kata Kemenkes, mereka sudah mengajukan sertifikasi halal. Namun saat ini mereka masih melengkapi syarat-syaratnya.

sumber
Diubah oleh buhujuhaso2 15-01-2018 07:34
0
3.1K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan