Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kumis.djarot.Avatar border
TS
kumis.djarot.
Polemik Reklamasi Teluk Jakarta, Ini 'Senjata' Baru Anies Hadapi Sofyan Djalil
JAKARTA – ‎Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan meneruskan upaya untuk menghentikan reklamasi pulau C, D, dan G‎ di Teluk Jakarta dengan menyiapkan beberapa bukti.

‎ Anies Baswedan ‎akan kembali menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D dan menghentikan proses HGB pulau C dan G. Pencabutan ini dinilai masih memungkinkan karena telah tertulis dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 dari Pasal 103--133 mengenai pemb‎atalan HGB.

"Kami melihat ada cacat administrasi dalam proses penerbitan HGB," kata Anies, Senin (15/1/2018).

Menurutnya, ada berbagai penyimpangan administrasi ketika dikeluarkan HGB untuk Pulau D seperti proses perizinan dilakukan secara singkat. Padahal, untuk mengurus HGB memerlukan waktu yang lebih lama karena harus mendetail.

"Karena itu kami akan bersurat lagi, menjelaskan secara detail agar Kementerian ATR/BPN kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB kemarin. Proses perizinan [terhitung singkat] masuk tanggal berapa, [sedangkan] keluarnya tanggal berapa, ini yang membuat kita bertanya-tanya," ujar Anies.





Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan khusus mengenai HGB ini secara internal. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan mengenai pembayaran pajak dan beberapa catatan lain sebagai bukti. Selain itu, Pemprov DKI menilai ada kesalahan mengenai istilah 'pulau' yang dipakai di proyek reklamasi Jakarta ini.

"Tidak ada istilah pulau, namun [yang benar] adalah pantai. Kenapa demikian? Anda lihat saja di rencana strategis provinsi. Maka di situ akan ada pantai A, B, C, dan D. Ditulisnya memang 'P', namun istilah itu adalah pantai [bukan pulau] ‎sedangkan yang ditulis, [yakni] pulau," ungkapnya.

Anies menjelaskan jika reklamasi tersebut tidak memiliki definisi sebagai pulau akan tetapi lebih identik dengan pantai. Dia menambahkan jika pulau tidak memiliki jalur seperti jalan atau jembatan sebagai penghubung, namun Pulau D memiliki akses tersebut sehingga lebih tepat bila disebut sebagai pantai.





Menurutnya, ‎Pemprov DKI akan selalu menerapkan prinsip berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah, apalagi yang dihadapinya adalah sesama pemerintah. Harapannya aturan pembatalan HGB yang telah dibuat oleh Kementerian ATR/BPN pada beberapa waktu lalu ini bisa dilaksanakan juga olehnya.

‎"Rakyat itu melihat kok, [mereka] punya pengalaman karena jutaan orang pernah mengurus [izin HGB] perlu waktu. Setahu saya yang dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi. HGB dalam tempo sesingkat - singkatnya itu luar biasa," katanya.‎




SUMBER
0
2.1K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan