Quote:
Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currencytermasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan begitu, penggunaannya dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya, wajib menggunakan rupiah.
"Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi," tulis BI dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2018).
Selain itu, tidak ada dasar penggerak harga atau underlying asset sehingga sangat fluktuatif dan rentan terhadap risiko penggelembungan atau bubble.
Tanpa adanya regulator, penggunaan uang virtual juga rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
Baca: Libas Tukang Parkir Liar, Transaksi Parkir di Kawasan GBK Akan Berkonsep Cashless dan Manless
Baca: Siswi SMA di Cempaka Putih Bekuk Pria Pengangguran yang Menipu dan Dikenalnya di Facebook
"Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency," tuis BI.
Mengintip UU Mata Uang, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam tujuan pembayaran atau keuangan lainnya bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp 200 juta. Itu belum dengan tuduhan tujuan penggunaan uang virtual dalam pembayarannya.
Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.
Hal ini diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017ā tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Yang disebut sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran ini termasuk prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana.
crypto currency non bank sentral ini sejatinya jadi ancaman mafia bankir yang perannya jelas sangat merugikan pemilik uang karena sebagai middleman pengambil untung miliaran transaksi.
BI sendiri gerah karena pemilik uang crypto ini jelas jauh dari intervensi bank sentral dan pemerintah
logicnya dimana ketika kamu bedagang pakai koin emas pun ditangkap dan bakal dipenjara padahal sama-sama suka dan tidak merugikan kenapa bank sentral panas sendiri
ini lah fakta yang tidak bisa dipegang oleh bank sentral!
berikut ss borok bank sentral yang tidak dapat menjaga nilai tukar mata uang negara manapun

termasuk indonesia!
apa bedanya bitcoin dan idr yang tidak ada backupnya sama sekali kenapa bisa dipenjara?
ps: former us bankir sedang godok oilcoin dan venezuela mau pake elpetro, russia dan china udah lebih dl mau pake non petrodollar, indo selamat tinggal bakal kena hyperinflasi