- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KATA MEREKA: Rokok Elektrik Kena Cukai 57% Buat Nambahin Pajak


TS
atandi
KATA MEREKA: Rokok Elektrik Kena Cukai 57% Buat Nambahin Pajak

JAKARTA – Mulai 1 Juli 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan cukai untuk rokok elektrik atau biasa disebut vape sebesar 57%. Aturan ini juga disambut dengan gembira oleh Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI).
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita sebelumnya juga mengatakan belum ada izin impor untuk rokok elektrik atau vape yang selama ini telah beredar di masyarakat. Oleh sebab itu dia mengeluarkan larangan terbatas yang sangat terbatas bahkan hampir dilarang untuk peredarannya.
Kandungan dalam rokok elektrik itu sendiri juga berbahaya bagi kesehatan, apalagi anak kecilpun sekarang sudah mulai memakainya. Direktur Jenderal Ditjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan karena hal ini lah pihaknya menetapkan cukai rokok elektrik untuk pertama kalinya.
Kira-kira apa masyarakat dengan adanya biaya cukai untuk rokok eletrik tersebut? Berikut kata mereka:
1. Vinant (33) Karyawan Swasta
Sebagai pengguna vape, saya merasa tidak keberatan. Jika memang cukai yang dikenakan dapat digunakan pemerintah dengan baik. Hal ini juga bagus untuk dilakukan mengingat anak kecilpun sudah dapat menggunakan vape. Kalau soal lebih berbahaya vape atau rokok, setau saya vape itu untuk mengurangi pemakaian rokok.
2. Anas (24) Karyawan Swasta
Karena saya bukan perokok saya sih tidak masalah jika dikenakan cukai sebesar 57%. Tapi sepengetahuan saya dan informasi dari rekan-rekan katanya vape malah lebih aman dan banyak yang bisa berhenti merokok karena vape dan akhirnya bisa berenti. Terus untuk orang sekitar juga asepnya jauh lebih dapat diterima daripada asap rokok sendiri. Tapi jika melihat kelakuan anak kecil sekarang, saya setuju jika memang dikenakan cukai.
3. Cedi Haryo (25) Karyawan Swasta
Kalau saya pribadi udah jarang menggunakan vape, jadi tidak masalah juga jika dikenakan cukai. Selain itu, jika melihat dari anak kecil jaman sekarang sudah pada bisa menggunakan vape, saya malah menyetujuinya. Masa iya, anak SD aja udah bisa ngevape, mau jadi apa nanti Bangsa kita. Anak-anak kan harusnya masih bermain, belajar, bukan malah gaya-gayaan. Harus lebih diperhatikan lagi kelakuan-kelakuan anak di Indonesia, diajarin lagi mana yang salah dan mana yang benar.
4. Henricus (32) Karyawan Swasta
Kalau menurut saya, rata-rata yang beli vape kan juga orang kaya, vape kan harganya mahal juga. Tidak masalah lah jika dikenakan cukai, itung-itung kan buat nambahin pemasukan pajak. Kalau udah gitu yang untung kan juga kita yang merasakan fasilitas ibu kota dari uang pajak tersebut.
(dni)
Sumber : https://economy.okezone.com/read/2018/01/13/20/1844541/kata-mereka-rokok-elektrik-kena-cukai-57-buat-nambahin-pajak
0
1.9K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan