- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dikritik Yusril Soal HGB Reklamasi, Ini Jawaban Anies Baswedan


TS
smartmouth
Dikritik Yusril Soal HGB Reklamasi, Ini Jawaban Anies Baswedan
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan menyatakan prosedur penerbitan hak guna bangunan (HGB) untuk pengembang di pulau reklamasi teluk Jakarta telah cacat administrasi. Karena itu ia berkeras HGB harus dibatalkan. "Jika ada cacat administrasi maka pemegang otoritas wilayah berhak untuk me-review ulang dan itu yang kami kerjakan," ujar Anies seusai menghadiri perayaan Natal bersama di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Januari 2018.
Menurut Anies, langkah untuk membatalkan HGB itu juga dimungkinkan sebab ada aturan yang mengaturnya. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 9 tahun 1999. Prosedur pembatalan itu tertuang dalam Pasal 103 dan 104. "Di sana dijelaskan tentang prosedur untuk pembatalan HGB," ujar Anies.

Peraturan Menteri Agraria nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. bpn.go.id
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan alasan Gubernur Anies tidak bisa dipakai untuk memohon pencabutan HGB pulau reklamasi. Dia menegaskan, HGB memang bisa dibatalkan kalau penetapannya menentang peraturan pemerintah, bukannya menentang perundang-undangan yang belum ada. "Dasar hukumnya yang salah, kan belum ada. Masih (dasar hukum yang salah masih) angan-angan, pikiran," katanya dalam sebuah diskusi pada 13 Januari 2018.
Pendapat Yusril itu didasarkan atas surat permohonan Anies kepada Kepala Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil. Dalam surat itu Anies mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah dicabut dari proses pembahasan di DPRD DKI. Tanpa ada Raperda tersebut, tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan hasil reklamasi.
Menurut Yusril, alasan itu tidak bisa digunakan. Sebab, sertifikat HGB hanya bisa dikeluarkan jika sudah ada persetujuan dari pemilik hak pengelolaan lahan (HPL), yaitu pemerintah DKI Jakarta. "Enggak mungkin (HGB) dikeluarkan tanpa persetujuan yang punya HPL. Sekarang yang punya HPL malah minta HGB dibatalkan karena belum ada Perda Zonasi."
Anies Baswedan berpendapat, langkah yang diambil untuk mencabut HGB di pulau reklamasi memang mendapat banyak perhatian. Namun ia tahu persis bahwa aturan yang akan dia pakai sudah sering digunakan oleh pemerintah. "Kami tahu persis bahwa aturan yang kami gunakan adalah aturan yang selama ini sering digunakan dan Pemprov DKI, dalam hal ini terkait pajak dan lain-lain," ujarnya.
https://metro.tempo.co/read/1050207/dikritik-yusril-soal-hgb-reklamasi-ini-jawaban-anies-baswedan
Miki Mos skrg jd idola bani serbet
Menurut Anies, langkah untuk membatalkan HGB itu juga dimungkinkan sebab ada aturan yang mengaturnya. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 9 tahun 1999. Prosedur pembatalan itu tertuang dalam Pasal 103 dan 104. "Di sana dijelaskan tentang prosedur untuk pembatalan HGB," ujar Anies.

Peraturan Menteri Agraria nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. bpn.go.id
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan alasan Gubernur Anies tidak bisa dipakai untuk memohon pencabutan HGB pulau reklamasi. Dia menegaskan, HGB memang bisa dibatalkan kalau penetapannya menentang peraturan pemerintah, bukannya menentang perundang-undangan yang belum ada. "Dasar hukumnya yang salah, kan belum ada. Masih (dasar hukum yang salah masih) angan-angan, pikiran," katanya dalam sebuah diskusi pada 13 Januari 2018.
Pendapat Yusril itu didasarkan atas surat permohonan Anies kepada Kepala Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil. Dalam surat itu Anies mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah dicabut dari proses pembahasan di DPRD DKI. Tanpa ada Raperda tersebut, tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan hasil reklamasi.
Menurut Yusril, alasan itu tidak bisa digunakan. Sebab, sertifikat HGB hanya bisa dikeluarkan jika sudah ada persetujuan dari pemilik hak pengelolaan lahan (HPL), yaitu pemerintah DKI Jakarta. "Enggak mungkin (HGB) dikeluarkan tanpa persetujuan yang punya HPL. Sekarang yang punya HPL malah minta HGB dibatalkan karena belum ada Perda Zonasi."
Anies Baswedan berpendapat, langkah yang diambil untuk mencabut HGB di pulau reklamasi memang mendapat banyak perhatian. Namun ia tahu persis bahwa aturan yang akan dia pakai sudah sering digunakan oleh pemerintah. "Kami tahu persis bahwa aturan yang kami gunakan adalah aturan yang selama ini sering digunakan dan Pemprov DKI, dalam hal ini terkait pajak dan lain-lain," ujarnya.
https://metro.tempo.co/read/1050207/dikritik-yusril-soal-hgb-reklamasi-ini-jawaban-anies-baswedan
Miki Mos skrg jd idola bani serbet

0
4.8K
61


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan