- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anies Tak Gugat ke PTUN untuk Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi


TS
nastak.beybeh
Anies Tak Gugat ke PTUN untuk Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berpendirian tidak akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk bisa membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi.
Anies berkeyakinan bisa membuat Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G dengan menggunakan mekanisme sesuai Pasal 103-104 Permen Agraria Nomor 99 Tahun 1999.
"Di sana dijelaskan tentang prosedur untuk pembatalan HGB. Kami bergerak berdasarkan peraturan dan kami ingin menegaskan bahwa ketika ada cacat administrasi maka pemegang otoritas wilayah berhak untuk mereview ulang dan itu yang kami kerjakan," kata Anies di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018) malam.
Untuk itu, Anies akan menjelaskan bentuk-bentuk kecacatan administrasi dalam penerbitan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G.
Pada akhir Desember silam, Anies mengirim surat kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil yang berisi permohonon agar BPN menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi. Dalam surat itu, Pemprov DKI memohon agar BPN mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.
Anies mengirimkan surat tersebut karena menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dalam proses perizinan reklamasi.
"Maka, kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Namun Kementerian ATR/BPN menolak permintaan itu.
Sumur
Widih, cakep.. Bakalan banyak yang kena ini.. Mungkin sampe masanya bang Yos.. Makin seru, sodara..!
Anies berkeyakinan bisa membuat Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G dengan menggunakan mekanisme sesuai Pasal 103-104 Permen Agraria Nomor 99 Tahun 1999.
"Di sana dijelaskan tentang prosedur untuk pembatalan HGB. Kami bergerak berdasarkan peraturan dan kami ingin menegaskan bahwa ketika ada cacat administrasi maka pemegang otoritas wilayah berhak untuk mereview ulang dan itu yang kami kerjakan," kata Anies di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018) malam.
Untuk itu, Anies akan menjelaskan bentuk-bentuk kecacatan administrasi dalam penerbitan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G.
Pada akhir Desember silam, Anies mengirim surat kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil yang berisi permohonon agar BPN menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi. Dalam surat itu, Pemprov DKI memohon agar BPN mengembalikan seluruh dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.
Anies mengirimkan surat tersebut karena menilai ada prosedur yang salah yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dalam proses perizinan reklamasi.
"Maka, kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Namun Kementerian ATR/BPN menolak permintaan itu.
Sumur
Widih, cakep.. Bakalan banyak yang kena ini.. Mungkin sampe masanya bang Yos.. Makin seru, sodara..!


0
2.5K
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan