- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fredrich Yunadi warning profesi advokat jadi korban ‘bumi hangus’ KPK


TS
kurniania31
Fredrich Yunadi warning profesi advokat jadi korban ‘bumi hangus’ KPK
Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK setelah diperiksa 10 jam, sejak ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018) dini hari WIB.
Sekitar pukul 11.15 WIB, Fredrich Yunadi keluar gedung melalui lobi utama dengan mengenakan rompi oranye, khas para tahanan KPK.
Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, pengacara kontroversial ini menganggap perkara yang dituduhkan KPK hanyalah fitnah. Dia merasa jadi korban ‘bumi hangus’ KPK. “Sekarang ini saya di bumi hanguskan. Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat,” jelasnya, Sabtu (13/1/2018).
"Saya melakukan tugas dan kewajiban saya sebagai advokat untuk membela Setya Novanto. Saya difitnah dengan tuduhan pelanggaran. Sedangkan Pasal 16 UU 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas disebutkan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana,” sambungnya usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu.
Fredrich membantah dituduh membuat skenario Setya Novanto menabrak tiang listrik, dan membooking satu lantai di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, demi melancarkan skenario tabrakan itu. “Sama sekali tidak ada. Bohong semuanya. Itu namanya skenario ingin membumi hanguskan,” ujarnya.
Advokat yang ngetren setelah mengeluarkan pernyataan ‘bakpau’ ini menyebut apa yang menimpanya saat ini bisa jadi akan menjerat advokat lainnya. “Hari ini saya diperlakukan seperti ini oleh KPK. Berarti semua advokat bisa diperlakukan hal yang sama. Nanti ini akan diikuti oleh kepolisian maupun jaksa. Jadi advokat dikit-dikit dianggap menghalangi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Selain dia, dr Bimanesh juga dijadikan tersangka karena diduga bekerja sama memalsukan data medis tersangka Setya Novanto di rumah sakit agar bisa dirawat inap untuk menghindari penyidikan dan panggilan KPK. @LI-15
Sumber : https://www.lensaindonesia.com/2018/01/13/fredrich-yunadi-warning-profesi-advokat-jadi-korban-bumi-hangus-kpk.html
Sekitar pukul 11.15 WIB, Fredrich Yunadi keluar gedung melalui lobi utama dengan mengenakan rompi oranye, khas para tahanan KPK.
Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, pengacara kontroversial ini menganggap perkara yang dituduhkan KPK hanyalah fitnah. Dia merasa jadi korban ‘bumi hangus’ KPK. “Sekarang ini saya di bumi hanguskan. Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat,” jelasnya, Sabtu (13/1/2018).
"Saya melakukan tugas dan kewajiban saya sebagai advokat untuk membela Setya Novanto. Saya difitnah dengan tuduhan pelanggaran. Sedangkan Pasal 16 UU 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas disebutkan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana,” sambungnya usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu.
Fredrich membantah dituduh membuat skenario Setya Novanto menabrak tiang listrik, dan membooking satu lantai di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, demi melancarkan skenario tabrakan itu. “Sama sekali tidak ada. Bohong semuanya. Itu namanya skenario ingin membumi hanguskan,” ujarnya.
Advokat yang ngetren setelah mengeluarkan pernyataan ‘bakpau’ ini menyebut apa yang menimpanya saat ini bisa jadi akan menjerat advokat lainnya. “Hari ini saya diperlakukan seperti ini oleh KPK. Berarti semua advokat bisa diperlakukan hal yang sama. Nanti ini akan diikuti oleh kepolisian maupun jaksa. Jadi advokat dikit-dikit dianggap menghalangi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Selain dia, dr Bimanesh juga dijadikan tersangka karena diduga bekerja sama memalsukan data medis tersangka Setya Novanto di rumah sakit agar bisa dirawat inap untuk menghindari penyidikan dan panggilan KPK. @LI-15
Sumber : https://www.lensaindonesia.com/2018/01/13/fredrich-yunadi-warning-profesi-advokat-jadi-korban-bumi-hangus-kpk.html
0
766
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan