- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jusuf Kalla: Tempat Ibadah Tidak Boleh Jadi Tempat Kampanye
TS
becakmini.v7
Jusuf Kalla: Tempat Ibadah Tidak Boleh Jadi Tempat Kampanye
Jusuf Kalla: Tempat Ibadah Tidak Boleh Jadi Tempat Kampanye
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan para calon kepala daerah dan tim suksesnya agar tidak melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah.
"Tidak boleh (jadi tempat kampanye)," ujar Kalla di Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Menurut Wapres, aturan pelarangan kampanye di tempat ibadah sudah secara tegas diatur oleh undang-undang. Selain tempat ibadah, Kalla juga mengatakan bahwa ada tempat lain yang dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye. Tempat itu adalah sekolah.
"Tempat ibadah sekolah kan enggak boleh (jadi tempat kampanye). Itu diatur undang-undang loh," kata dia.
Aturan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015.
Selanjutnya, aturan itu diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Berdasarkan Pasal 69 huruf I UU tersebut disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan ini tertera di dalam Pasal 187 Ayat 3 UU yang sama.
Hukumnya yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.
http://nasional.kompas.com/read/2018...empat-kampanye
Setuju pak tapi........ ASUdahlah
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan para calon kepala daerah dan tim suksesnya agar tidak melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah.
"Tidak boleh (jadi tempat kampanye)," ujar Kalla di Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Menurut Wapres, aturan pelarangan kampanye di tempat ibadah sudah secara tegas diatur oleh undang-undang. Selain tempat ibadah, Kalla juga mengatakan bahwa ada tempat lain yang dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye. Tempat itu adalah sekolah.
"Tempat ibadah sekolah kan enggak boleh (jadi tempat kampanye). Itu diatur undang-undang loh," kata dia.
Aturan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015.
Selanjutnya, aturan itu diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Berdasarkan Pasal 69 huruf I UU tersebut disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan ini tertera di dalam Pasal 187 Ayat 3 UU yang sama.
Hukumnya yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.
http://nasional.kompas.com/read/2018...empat-kampanye
Setuju pak tapi........ ASUdahlah

0
1.8K
25
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan