- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Yusril: Anies-Sandi Tak Bisa Seenaknya Hentikan Reklamas
TS
parmahan
Yusril: Anies-Sandi Tak Bisa Seenaknya Hentikan Reklamas
Jangan Seenaknya...
Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Badan Pertanahan Nasional tak bisa begitu saja menarik atau membatalkan hak guna bangunan yang sudah diterbitkan. Apalagi pembatalan dilakukan berdasarkan permintaan pihak luar.
Dalam hal ini, Yusril ingin meluruskan permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta BPN menarik surat hak guna bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi C, D, dan G. Permintaan itu tertuang pada surat Nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 silam.
Menurut Yusril, HGB yang sudah diterbitkan BPN tidak bisa begitu saja dibatalkan atas permintaan pihak lain, kecuali BPN menyadari adanya kesalahan administratif dalam penerbitannya.
"Itu pun tidak mudah dilakukan, karena kesalahan administratif bukanlah kesalahan pemohon hak, tetapi kesalahan BPN sendiri," kata Yusril, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Yusril melanjutkan, penerbitan HGB tentu sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Dalam kasus ini, pemohon adalah PT Kapuk Naga Indah (KNI).
"Pencabutan hak atas tanah yang dilakukan oleh BPN dengan dalih kesalahan administratif, umumnya kalah ketika digugat di PTUN sampai kasasi dan PK di Mahkamah Agung," ujar dia.
------------------------------------
Yusril siap2 dimusuhi nasbung
Junjungannya aja sulit menelaah peraturannya, apalagi nasbung2 yang hidup dengan level otak sangat memprihatinkan
Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Badan Pertanahan Nasional tak bisa begitu saja menarik atau membatalkan hak guna bangunan yang sudah diterbitkan. Apalagi pembatalan dilakukan berdasarkan permintaan pihak luar.
Dalam hal ini, Yusril ingin meluruskan permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta BPN menarik surat hak guna bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi C, D, dan G. Permintaan itu tertuang pada surat Nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 silam.
Menurut Yusril, HGB yang sudah diterbitkan BPN tidak bisa begitu saja dibatalkan atas permintaan pihak lain, kecuali BPN menyadari adanya kesalahan administratif dalam penerbitannya.
"Itu pun tidak mudah dilakukan, karena kesalahan administratif bukanlah kesalahan pemohon hak, tetapi kesalahan BPN sendiri," kata Yusril, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Yusril melanjutkan, penerbitan HGB tentu sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Dalam kasus ini, pemohon adalah PT Kapuk Naga Indah (KNI).
"Pencabutan hak atas tanah yang dilakukan oleh BPN dengan dalih kesalahan administratif, umumnya kalah ketika digugat di PTUN sampai kasasi dan PK di Mahkamah Agung," ujar dia.
Spoiler for DIlipet aja yak.. kecuali mau baca teruss:
------------------------------------
Yusril siap2 dimusuhi nasbung
Junjungannya aja sulit menelaah peraturannya, apalagi nasbung2 yang hidup dengan level otak sangat memprihatinkan
0
3K
33
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan