Kaskus

News

albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Adu Domba Kapolri dengan Umat Islam, Pemilik Akun Iwan Laoet Ditangkap
PENYIDIK Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka Edi Efendi, 47, lantaran menyebarkan berita bohong yang mengandung unsur pencemaran nama baik atau fitnah dan atau penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
"Kemarin telah ditangkap tersangka pelaku pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Kapolri melalui akun Facebook ," kata Kepala Unit II Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah, di Jakarta, Rabu (10/1).
Menurut Irwansyah, Edi merupakan pemilik akun Facebook , Iwan Laoet. Dalam akunnya, Edi mengunggah pernyataan yang mengatasnamakan Kapolri, yang berbunyi "Tito: Insyaallah Kedepannya Publik Lebih Percaya Polri Daripada Ulama!" yang mengandung unsur pencemaran nama baik atau fitnah dan atau penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Edi ditangkap polisi pada Selasa (9/1) kemarin karena unggahan pelaku dinilai telah mengadu domba polisi dengan umat Islam.
"Yang bersangkutan menulis di Facebook -nya dan membagikannya ke grup Mujahidin yang pengikutnya ada sekitar 50 ribu akun dengan tulisan Kapolri seolah-olah menyampaikan bahwa kalimatnya itu insya Allah ke depan Polri akan lebih dipercaya oleh masyarakat daripada ulama," kata Irwansyah.
Dalam penyidikan sementara, diketahui motif Edi mengunggah berita bohong tersebut karena ketidaksukaannya terhadap korps berbaju cokelat itu.
"Tersangka berbuat seperti itu karena menganggap Polri telah mengkriminalisasi ulama," katanya.
Dalam penangkapan Edi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer dan satu unit telepon seluler. Untuk saat ini, polisi tidak menahan pelaku dengan alasan ancaman pidananya di bawah lima tahun. Kendati demikian, polisi tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 157 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP. (OL-2)

http://www.mediaindonesia.com/news/read/140125/adu-domba-kapolri-dengan-umat-islam-pemilik-akun-iwan-laoet-ditangkap/2018-01-10
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.7K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan