Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

everesthomeAvatar border
TS
everesthome
Anies Kirim Surat ke BPN Soal Reklamasi, Ongen Sangaji: Kok Selonong Boy Begitu?
Anies-Sandi Kirim Surat ke BPN Soal Reklamasi Pulau, Ongen Sangaji: Kok Selonong Boy Begitu?
Kamis, 11 Januari 2018 09:19



WARTA KOTA, GAMBIR - Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta Ongen Sangaji kesal melihat Anies-Sandi tak punya etika dalam mengelola pemerintahan.

Sikap Anies-Sandi dianggap tak beretika, setelah menarik dua Raperda terkait reklamasi pulau, tanpa proses rapat Paripurna di DPRD.

Ditambah lagi, Anies-Sandi meminta surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mencabut dan menghentikan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) pulau hasil reklamasi.

Padahal, kata Ongen, pemerintah pusat yang memberikan sertifikat tersebut. Sehingga, Anies-Sandi dinilai tak memiliki etika baik dalam mengelola pemerintahan.

"Kok selonong boy begitu?" kata Ongen.

Semestinya, kata Ongen, Anies-Sandi terlebih dulu mengajak DPRD membahas surat soal HGB pulau reklamasi.

“Katanya Anies-Sandi ingin legislatif-eksekutif berjalan seiringan. Tapi faktanya mereka jalan sendiri tuh. Bagi saya tidak bagus etikanya,” ujar Ongen ketika dihubungi wartawan, Kamis (11/1/2018).

Penarikan dua Raperda tentang reklamasi pulau yang sedang dibahas di DPRD juga menunjukkan Anies-Sandi tak tahu aturan.

"Anies telah menerjang aturan karena menarik Raperda tanpa melalui rapat paripurna," ucap Ongen.

Ongen menjelaskan, ada mekanisme yang mesti diikuti terkait penarikan Raperda yang sedang dibahas.

"Itu ada dalam pasal 133 ayat 4,5, dan 6 tata tertib DPRD DKI tentang penarikan Raperda yang tengah dalam pembahasan," jelas Ongen.

Peraturan Menteri (Permendagri) Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta tata tertib DPRD DKI Jakarta, juga menyebut penarikan Raperda dari pembahasan harus dilakukan dalam rapat paripurna.

Apabila penarikan menggunakan mekanisme sesuai dua aturan itu, maka dalam rapat paripurna, DPRD DKI akan mengembalikan dua raperda terkait reklamasi, untuk dikaji ulang Pemprov DKI.

’’Jangan aturan ditabrak. Anies jangan biasakan buruk, harus ada perbaikan tata kelola aturan yang baik,’’ tutur Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI itu di Gedung Dewan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (10/11/2017).

Ongen mengaku tak mempermasalahkan penarikan Raperda reklamasi pulau selama sesuai aturan.

Menurut Ongen, pimpinan Dewan juga harus bijak melihat persoalan ini, agar DPRD DKI tidak dianggap remeh oleh siapa gubernur dan wakil gubernur.

"Jika ini dibiarkan, legislator di Kebon Sirih dianggap apa? Pak Anies dan Pak Sandi kan orang hebat, harusnya mengerti aturan main. Kami minta DPRD DKI selenggarakan paripurna pencabutan dua Raperda itu,’’ tegas Ongen.

DPRD DKI sendiri tidak mempersoalkan sikap eksekutif yang menarik pembahasan Raperda tersebut dari prolegda tanpa menjelaskan alasannya. Sebab, otoritas untuk menentukan urgensi Raperda ada pada eksekutif, tapi tidak boleh seenaknya.

Jika dirasa penting, maka peraturan daerah dapat dibahas di luar dari susunan yang diajukan dalam prolegda.

"Sesuai dengan Undang-undang Peraturan Daerah No 1/2010 yang mengatur tentang Pembuatan Peraturan Daerah, hal itu boleh dilakukan ketika dianggap urgen. Nah, tanya Pak Anies. Saya hanya minta taati aturan main,’’ beber Ongen. (*)

sumber


Duo Main Selonong ?? ......Ya biasalah, yang penting keferfihakan... emoticon-Leh Uga

Diubah oleh everesthome 11-01-2018 05:30
0
8K
65
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan