- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pentolan Saracen Divonis 2,8 Tahun Penjara


TS
bikinmuntab
Pentolan Saracen Divonis 2,8 Tahun Penjara
https://news.okezone.com/read/2018/01/11/340/1843736/pentolan-saracen-divonis-2-8-tahun-penjara

foto: Illustrasi Okezone
PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara kepada pentolan kelompok penebar kebencian "Saracen", Muhammad Abdullah Harsono.
"Menghukum terdakwa Muhammad Harsono Abdullah dengan penjara dua tahun delapan bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting dalam putusannya di Pekanbaru, Kamis (11/1/2018).
Dalam putusannya, Martin Ginting menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang
Martin yang didampingi hakim anggota Yudisilen dan Dahlia Panjaitan menyatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah melakukan penghinaan kepada pejabat negara dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
(Baca juga: Rajin Kirim Unggahan Provokatif, Ini Sederet "Dosa" Admin Saracen di Media Sosial)
(Baca juga: Hati-Hati! Bos Saracen Buat Akun FB Palsu dengan Mencuri Data Orang Lain)
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan itu, Harsono menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hukuman yang diterima Harsono hari ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Muhammad Abdullah Harsono ditangkap oleh Tim Satgas Siber Mabes Polri di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Bawal, Wonorejo, Marpoyan Damai Pekanbaru pada Agustus 2017 silam.
Penangkapan Harsono dilakukan setelah Polisi menangkap Jasriadi. Dalam kelompok ini, secara keseluruhan polisi menangkap empat pelaku. Selain Jasriadi dan Harsono, turut ditangkap Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Faizal Tonong. Jasriadi hingga kini masih menjalani persidangan di PN Pekanbaru.

foto: Illustrasi Okezone
PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara kepada pentolan kelompok penebar kebencian "Saracen", Muhammad Abdullah Harsono.
"Menghukum terdakwa Muhammad Harsono Abdullah dengan penjara dua tahun delapan bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting dalam putusannya di Pekanbaru, Kamis (11/1/2018).
Dalam putusannya, Martin Ginting menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang
Martin yang didampingi hakim anggota Yudisilen dan Dahlia Panjaitan menyatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah melakukan penghinaan kepada pejabat negara dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
(Baca juga: Rajin Kirim Unggahan Provokatif, Ini Sederet "Dosa" Admin Saracen di Media Sosial)
(Baca juga: Hati-Hati! Bos Saracen Buat Akun FB Palsu dengan Mencuri Data Orang Lain)
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan itu, Harsono menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hukuman yang diterima Harsono hari ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Muhammad Abdullah Harsono ditangkap oleh Tim Satgas Siber Mabes Polri di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Bawal, Wonorejo, Marpoyan Damai Pekanbaru pada Agustus 2017 silam.
Penangkapan Harsono dilakukan setelah Polisi menangkap Jasriadi. Dalam kelompok ini, secara keseluruhan polisi menangkap empat pelaku. Selain Jasriadi dan Harsono, turut ditangkap Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Faizal Tonong. Jasriadi hingga kini masih menjalani persidangan di PN Pekanbaru.
0
1.9K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan