- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Mengenal tata cara cekal


TS
BeritagarID
Mengenal tata cara cekal

Ada dua warta ihwal Fredrich Yunadi setelah ia tak menjadi pengacara tersangka korupsi e-KTP Setya "Setnov" Novanto.
Pertama: ia memenangi hadiah undian Porsche Panamera dari Pacific Place, Jakarta (kumparanNEWS, 9/2018).
Kedua: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka upaya menghalangi penyidikan Setnov (Kompas.com, 10/1/2018).
Sebelumnya terkabarkan, Fredrich dicegah ke luar negeri sehingga ia batal ke Kanada. Pembatalan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, 18 Desember silam.
Di terminal keberangkatan, petugas imigrasi membubuhkan cap di paspor Fredrich. Namun setelah itu petugas melarangnya bertolak karena Fredrich terdaftar cekal -- akronim untuk pencegahan dan penangkalan.
Pencegahan atas permintaan KPK itu berlaku sejak 8 Desember 2017. Padahal sekitar 14-15 Desember Fredrich sudah mengecek ke kantor imigrasi. Ternyata ia tak masuk daftar cekal. Kini urusan ditangani Perhimpunan Advokat Indonesia. (Tempo.co, 9/1/2018).
Menurut UU Keimigrasian, dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013, cekal merupakan kewenangan menteri hukum dan hak asasi manusia. Ada prosedur sejak menetapkan pencegahan - penangkalan hingga membatalkannya.
Di luar urusan keimigrasian, kata "cekal" sudah lama ada dalam bahasa Indonesia. Sebagai kata sifat, cekal berarti tahan menderita. Sedangkan sebagai kata kerja, cekal berarti memegang atau menangkap -- ya, sama dengan "cekel" dalam bahasa Jawa.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ata-cara-cekal
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
922
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan