adoekaAvatar border
TS
adoeka
Anies-Sandi Bangunkan Naga Tidur


Keputusan Anies-Sandi menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta maju tak gentar. Setelah menarik Raperda Reklamasi dari DPRD, Anies-Sandi meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertipikat hak guna bangunan (HGB) di pulau reklamasi. Anies-Sandi siap terima segala resiko seandainya para "naga" bangun dari tidurnya.

Surat permohonan pencabutan HGB yang terbit 29 Desember lalu sudah beredar dan ramai diperbincangkan, Selasa kemarin.

Dalam surat, intinya Anies meminta Menteri BPN membatalkan dan atau tidak menerbitkan sertipikat HGB tiga pulau reklamasi, yaitu Pulau C, D dan G. Alasannya, Pemprov tengah melakukan kajian mendalam dan komprehensif terhadap kebijakan reklamasi. Termasuk menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).

Kemarin, di Balikota Jakarta Anies buka suara soal surat tersebut. Dia mengatakan, permohonan pencabutan HGB dilakukan karena ada kesalahan prosedur dalam menerbitkan sertipikat tersebut. Kesalahan antara lain sertipikat HGB sudah terbit padahal peraturan daerah yang menjadi dasar HGB belum dibikin.

Anies mengaku keputusan ini tidak datang tiba-tiba. Tapi setelah memeriksa berbagai dokumen bahkan mengkaji soal reklamasi selama hampir satu tahun lebih. Dan menurut dia, prosedur pertama yang mesti dilalui adalah melayangkan permohonan pencabutan sertipikat HGB. Dia memastikan kebijakannya sudah memiliki konstruksi hukum yang solid dan pertimbangan hukum. "Kami akan lakukan semuanya sesuai prosedur. Satu-satu prosedur yang kami jalankan," kata Anies.

Anies juga menyampaikan akan menerima seluruh konsekuensi dari surat permohonan yang diajukannya. "Semua konsekuensinya kalau nanti sudah dibatalkan prosesnya, kami akan lakukan," ungkapnya.

Senada disampaikan Wagub DKI Sandiaga Uno yang menyatakan siap menanggung segala bentuk konsekuensi yang akan diterima Pemprov jika pembatalan sertipikat HGB diproses BPN. Salah satu konsekuensinya adalah mengembalikan uang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 483 miliar yang sudah dibayarkan pengembang. Uang tersebut memang telah dibayarkan oleh pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah (KNI) sebelum HGB terbit. KNI adalah anak usaha Grup Agung Sedayu milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

Seperti diketahui, Aguan disebut-sebut sebagai salah satu "Sembilan Naga," julukan yang diberikan kepada sejumlah pengusaha yang bisnisnya melejit di zaman Orde Baru karena dibekingi militer. Terkait ini, Sandi mengaku sudah berkorespondensi dengan para pengembang, "Berapapun yang menjadi konsekuensi itu, tentunya kami siap hadapi. Sebagai sisi pemerintah, sisi negara, kami nggak boleh kalah sama pengembang," tegasnya.

Sandi mengklaim Pemprov DKI saat ini memang merangkul pengusaha namun untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Bukan untuk menyengsarakan dan memberikan ketidakadilan bagi masyarakat Ibukota.

Bagaimana tanggapan Kepala BPN Sofyan Djalil? Dia secara khusus menggelar konferensi pers di Hotel Sahid. Menurutnya, surat tersebut sudah diterima, dipelajari dan dijawab.

Apa jawabannya? Intinya Sofyan mengatakan, pihaknya tak bisa mengabulkan permohonan tersebut. "Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ini tidak bisa kami batalkan karena, jika dibatalkan maka menciptakan ketidakpastian hukum. Dan yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," kata Sofyan.

Dia beralasan HGB itu telah diterbitkan sesuai dengan hak pengelolaan (HPL) yang dimiliki Muara Kamal. Jika keberatan atas putusan tersebut, dia mempersilakan Pemprov DKI menggugat ke PTUN. "Sekali kami batalkan yang seperti ini, produk BPN tidak dipercaya oleh masyarakat," tegas Sofyan.

Pakar hukum agraria dari UGM Prof Nur Hasan Ismail mengatakan, apa yang disampaikan Sofyan sudah benar. Dia bilang, tak bisa seenaknya meminta pembatalan atau pencabutan sertipikat. Kata dia, untuk mencabut sertifikat HGB Anies mesti melengkapi dengan bukti adanya dugaan pelanggaran administrasi dari penerbitan HGB tersebut. Karena apa yang diminta oleh Anies adalah membatalkan surat keputusan pemberian hak. "Tunjukan yang mana yang cacat hukum administrasi. Kalau memenuhi syarat dicabut, itu melanggar hukum," kata Nur Hasan, kemarin. Karena itu, Nur Hasan menyarankan Anies menggugat ke pengadilan.

Pengamat tata kota dari Trisakti, Nirwono Joga mengatakan, apa yang dilakukan Anies tentu saja akan mengusik para pengembang. Terutama bos reklamasi yang sudah berinvestasi banyak. Bukan tidak mungkin para pengembang menyerang balik dengan melakukan gugatan. "Anies harus segera menginstruksikan kepada bawahannya untuk menyiapkan aspek-aspek hukum untuk menghadapi gugatan dari berbagai pihak termasuk para pengembang," kata Nirwono, saat dikontak Rakyat Merdeka, tadi malam.

Selain itu, Nirwono meminta Anies segera menentukan bagaimana kelanjutan nasib Pulau C,D dan G ke depan. Apakah bangunan yang sudah berdiri harus dirobohkan atau akan dijadikan apa. "Agar ada kepastian hukum kepada semua yang terkait," ujarnya. ***

ga... nagaa.... bangunlahh

berani beraninya wan anies dan babang sandi bangunin 9 ekor naga plus 1 anak naga yang lagi kalut akibat mau cerai emoticon-Blue Guy Bata (L)
0
5.7K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan