- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi terbitkan PP tentang dana parpol
![nastaik2200kv](https://s.kaskus.id/user/avatar/2017/06/24/avatar9802800_6.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
nastaik2200kv
Jokowi terbitkan PP tentang dana parpol
Quote:
Jokowi terbitkan PP tentang dana parpol
![Jokowi terbitkan PP tentang dana parpol](https://s.kaskus.id/images/2018/01/11/9802800_201801111216250189.jpg)
Jokowi resmikan Kereta Bandara. ©2018 Merdeka.com/Titin Supriatin
PERISTIWA | 11 Januari 2018 11:06
Reporter : Fikri Faqih
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 5 tahun 2009.
Terdapat tiga pasal dari PP 5/2009 yang berubah dan diatur dalam PP 1/2018, yaitu Pasal 5, Pasal 9 dan Pasal 16. Pada Pasal 5, besaran bantuan keuangan parpol dari Rp 108 per suara dinaikkan menjadi Rp 1.000.
Bantuan keuangan parpol ini dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Sedangkan bantuan keuangan parpol tingkat provinsi yang mempunyai kursi di DPRD provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah, sedangkan tingkat kabupaten/kota Rp 1.500 per suara sah.
"Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah," bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP 1/2018.
Sementara pada Pasal 9 Ayat (1) PP 1/2018 dijelaskan, bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Pada Ayat (2) disebutkan, selain pendidikan politik, bantuan keuangan juga digunakan untuk operasional sekretariat parpol.
"Bagi partai politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK," demikian bunyi Pasal 16 Ayat (1).
Selanjutnya, Pasal 16 Ayat (2), pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dan pada Ayat (3) disebutkan laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada parpol.
PP 1/2018 ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Januari 2018 dan diundangkan 5 Januari oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
(mdk/fik)
https://m.merdeka.com/peristiwa/joko...na-parpol.html
Kira-kira sebelum tanda tangan udah dibaca belum gan?
![Jokowi terbitkan PP tentang dana parpol](https://s.kaskus.id/images/2018/01/11/9802800_201801111217030226.gif)
Diubah oleh nastaik2200kv 11-01-2018 05:19
0
1.5K
Kutip
13
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan