Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Larangan dan sanksi bagi PNS dalam Pilkada 2018


Jika Anda termasuk pegawai negeri sipil (PNS), tak usah berfoto bersama calon gubernur, atau calon bupati, sambil mengacungkan tangan dan jari lambang dukungan. Hal itu melanggar asas netralitas.

UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membatasi sejumlah hal dalam pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden.

Intinya, PNS sebagai bagian dari ASN, tak sebebas warga biasa. Surat edaran Menteri PANRB 27 Desember 2017 malah menyebutkan kaidah laku di media sosial (medsos).

Misalnya seorang PNS menandai suka (like) dan tak suka (dislike), mengomentari, apalagi menyebarkan pesan kampanye dan gambar dari calon kepala daerah di medsos.

Tindakan tersebut bisa bersifat mendukung maupun tak mendukung si calon. Bagi pemerintah, itu sama saja dengan tak netral.

Ada sejumlah batasan, dan sekian jenis pelanggaran pun terancam sejumlah sanksi. Paling berat adalah dipecat sebagai ASN.

Oh, ASN? Apa perbedaannya dengan PNS?

PNS adalah bagian dari ASN. Selain PNS ada pula pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kedua kelompok harus netral dalam politik.

Di Denpasar, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Ketut Rudia, mengatakan, "Fokus kami memang pada ASN dan perangkat desa yang secara undang-undang jelas sudah diatur tidak boleh terlibat politik praktis" (Republika.co.id, 8/1/2017).

Sedangkan di Jakarta, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, bilang, "Netralitas ASN saat ini sangat diperketat." (Kompas.com, 8/1/2017)

Konsekuensinya, "Kalau ditengarai ada pelanggaran, Bawaslu berkoordinasi dengan KASN, Kemenpan RB dan Kemendagri untuk selanjutnya ASN bersangkutan akan diberhentikan sementara."

Hari ini (10/1/2018) adalah hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum tingkat provinsi dan kota serta kabupaten.

Memang sih calon belum ditetapkan, baru terdaftar resmi saja. Gema kampanye dan dukung mendukung calon -- pun suara tak suka di sisi lain -- mulai menyebar. ASN tak usah terpancing.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...m-pilkada-2018

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Menanti Satgas perangi politik uang selama Pilkada

- Sangkaan cuci uang untuk bupati Nganjuk

- Modal kursi saja belum cukup bagi partai

anasabila
tien212700
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
6.4K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan