- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Luhut: Tak Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Bukan Bela Mafia


TS
Dejavu.Cucud
Luhut: Tak Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Bukan Bela Mafia
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan usulan tidak lagi menerapkan kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan adalah kebijakan yang pro kepada nelayan.
Menko Bidang Kemaritiman Luhut B. Panjaitan mengaku, dengan tak lagi ditenggelamkan kapal-kapal ini menjadi barang sitaan negara. Hasil sitaan ini yang akan diberikan kepada para nelayan.
"Selama ini banyak nelayan kita yang tidak punya kapal, daripada kapalnya terus ditenggelamkan atau sekarang hanya ada di beberapa pelabuhan, lebih baik kita berikan ke nelayan," tegas Luhut di kantornya, Selasa (9/1/2018).
Hanya saja, pemberian kapal-kapal eks pencuri ikan ini diberikan melalui kelompok nelayan atau koperasi nelayan yang ada di beberapa daerah. Dengan begitu bisa menjadi nilai tambah ekonomi nelayan itu sendiri.
Ia menjelaskan, memang penenggelaman kapal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU). Namun dalam UU Tahun 2009 Nomor 45 pasal 76 c ayat 5 mengatakan benda dan atau alat yang dirampas negara dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan.
"Saya tegaskan kalau dibilang dengan inisiasi ini melindungi mafia itu tidak benar. Saya pertama kali yang mengatakan tidak untuk mafia ini, jangan ragukan integritas kami," tegas Luhut.
Dia menuturkan, selama tiga tahun ini, kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan dianggap sudah memberikan efek jera kepada para pencuri ikan. Selain itu dunia sudah mengakui ketegasan dan integritas Indonesia dalam memberantas ilegal fishing.
"Penenggelaman kapal itu shock terapy, kalau dilakukan terus terusan bukan shock terapy itu namanya," tutur Luhut. (Yas)
sumber
hmm.. apa opa bilang
Menko Bidang Kemaritiman Luhut B. Panjaitan mengaku, dengan tak lagi ditenggelamkan kapal-kapal ini menjadi barang sitaan negara. Hasil sitaan ini yang akan diberikan kepada para nelayan.
"Selama ini banyak nelayan kita yang tidak punya kapal, daripada kapalnya terus ditenggelamkan atau sekarang hanya ada di beberapa pelabuhan, lebih baik kita berikan ke nelayan," tegas Luhut di kantornya, Selasa (9/1/2018).
Hanya saja, pemberian kapal-kapal eks pencuri ikan ini diberikan melalui kelompok nelayan atau koperasi nelayan yang ada di beberapa daerah. Dengan begitu bisa menjadi nilai tambah ekonomi nelayan itu sendiri.
Ia menjelaskan, memang penenggelaman kapal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU). Namun dalam UU Tahun 2009 Nomor 45 pasal 76 c ayat 5 mengatakan benda dan atau alat yang dirampas negara dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan.
"Saya tegaskan kalau dibilang dengan inisiasi ini melindungi mafia itu tidak benar. Saya pertama kali yang mengatakan tidak untuk mafia ini, jangan ragukan integritas kami," tegas Luhut.
Dia menuturkan, selama tiga tahun ini, kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan dianggap sudah memberikan efek jera kepada para pencuri ikan. Selain itu dunia sudah mengakui ketegasan dan integritas Indonesia dalam memberantas ilegal fishing.
"Penenggelaman kapal itu shock terapy, kalau dilakukan terus terusan bukan shock terapy itu namanya," tutur Luhut. (Yas)
sumber
hmm.. apa opa bilang

Diubah oleh Dejavu.Cucud 10-01-2018 21:09


tien212700 memberi reputasi
1
1.7K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan