Dejavu.CucudAvatar border
TS
Dejavu.Cucud
BPN Tegaskan HGB Pulau Reklamasi Sesuai Aturan, Ini Penjelasannya
Jakarta - Badan Pertanahan Nasional telah menerima surat permohonan Gubernur DKI Jakarta terkait pembatalan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C, D, dan G. BPN menegaskan pihaknya tak bisa membatalkan HGB yang telah diterbitkan di Pulau D.

"Bahwa penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemda DKI Jakarta, dan telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku," ujar Badan Pertanahan Nasional dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/1/2018).

BPN juga menjelaskan jika sertifikat HGB yang sudah diterbitkan itu sudah sesuai dengan aturan hukum pertanahan. Oleh karenanya, jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta keberatan dengan penerbitan HGB itu dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Berikut pernyataan lengkap BPN :

Permohonan Gubernur DKI Jakarta untuk Menunda dan Membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan yang Diberikan kepada Pihak Ketiga atas Seluruh Pulau Hasil Reklamasi antara Lain Pulau C, Pulau D dan Pulau G

Sehubungan dengan permohonan Gubernur DKI Jakarta untuk Menunda dan Membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan yang diberikan kepada Pihak Ketiga atas seluruh pulau basil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D dan Pulau G, dengan ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1] Bahwa penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemda DKI Jakarta, dan telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku. Oleh karena itu tidak dapat dibatalkan dan berlakulah asas presumptio justae causa (setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum). Penerbitan HGB tersebut didasarkan pada surat-surat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mendukungnya.

2) Korespondensi yang dikirim Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan seluruh JaJaran Pemerintah vainsi DKI Jakarta kepada Badan Pertanahan Nasional, dalam pandangan Badan Pertanahan Nasional tidak bersifat non-retroaktif (apa yang sudah diperjanjikan tidak dapat dibatalkan secara sepihak) dan hanya berlaku ke depan. Karena apabila asas non-retroaktif diterapkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

3) Terhadap HGB yang telah diterbitkan di atas HPL No. 45/Kamal Muara, perbuatan hukum dalam rangka peralihan hak dan pembebanan atau perbuatan hukum lainnya yang bersifat derivatif harus mendapatkan persetujuan dari pemegang HPL, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

4) Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sependapat dengan pandangan Kementerian ATR/BPN, dan akan membatalkan HGB di atas HPL No. 45/Kamal Muara, disarankan untuk menempuh upaya hukum melalui Lembaga Peradilan (Tata Usaha Negara dan/atau Perdata) dan apabila putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewzjde), kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5) Terhadap Pulau C telah diterbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) pada tanggal 18 Agustus 2017 dengan Na. 46/Kamal Muara seluas 1.093.580 m2 tercatat atas nama Pemda DKI Jakarta, sedangkan terhadap Pulau G kami belum melakukan kegiatan administrasi pertanahan apapun (baik penerbitan HPL maupun HGBJ sebelum ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI.
(ams/fdn)

sumber
0
2.4K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan