- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Papan Rambu Sudah Dicopot, Pemotor Mulai Lewati Jl Thamrin-Monas


TS
victimofgip.414
Papan Rambu Sudah Dicopot, Pemotor Mulai Lewati Jl Thamrin-Monas

Rambu-rambu larangan motor melintasi Bundaran HI-Monas telah dicopot. Sejumlah pemotor sudah tampak melintasi ruas Jalan Thamrin.
Pantauan detikcom di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018), pukul 13.00 WIB, beberapa pengendara motor melintasi MH Thamrin dari Bundaran HI menuju Monas.
Rambu larangan motor melintas di beberapa perempatan juga sudah tidak terlihat. Diantaranya adalah perempatan Thamrin, perempatan Kebon Sirih, perempatan Harmoni.
Meski ada petugas, pemotor tetap melaju tanpa perlu takut ditilang. Mereka memacu kendaraannya dengan cepat karena kondisi jalanan di Thamrin-Monas dalam kondisi lancar.

Saat ini pemotor dapat melintasi ruas jalan MH Thamrin menuju Monas maupun sebaliknya. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pergub DKI Jakarta.
MA membatalkan, Pergub DKI Jakarta No 195/2014 tentang Perubahan Atas Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dalam Pergub itu, pada pukul 06.00 WIB-23.00 WIB motor dilarang melintas di HI-Monas.
Kini pembatasan motor tersebut sudah dicabut dan motor pada hari ini sudah boleh melintas tanpa ada batasan jam.
Pantauan detikcom di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018), pukul 13.00 WIB, beberapa pengendara motor melintasi MH Thamrin dari Bundaran HI menuju Monas.
Rambu larangan motor melintas di beberapa perempatan juga sudah tidak terlihat. Diantaranya adalah perempatan Thamrin, perempatan Kebon Sirih, perempatan Harmoni.
Meski ada petugas, pemotor tetap melaju tanpa perlu takut ditilang. Mereka memacu kendaraannya dengan cepat karena kondisi jalanan di Thamrin-Monas dalam kondisi lancar.

Saat ini pemotor dapat melintasi ruas jalan MH Thamrin menuju Monas maupun sebaliknya. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pergub DKI Jakarta.
MA membatalkan, Pergub DKI Jakarta No 195/2014 tentang Perubahan Atas Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dalam Pergub itu, pada pukul 06.00 WIB-23.00 WIB motor dilarang melintas di HI-Monas.
Kini pembatasan motor tersebut sudah dicabut dan motor pada hari ini sudah boleh melintas tanpa ada batasan jam.
https://m.detik.com/news/berita/d-38...677.1503834317
Alhamdulillah ya.
0
1.9K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan