- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengakuan Tersangka, Video Mesum yang Libatkan Anak Permintaan Warga Rusia dan Kanada


TS
dewakere
Pengakuan Tersangka, Video Mesum yang Libatkan Anak Permintaan Warga Rusia dan Kanada

Quote:
BANDUNG, KOMPAS.com ā Tim gabungan Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap video mesum yang melibatkan anak di bawah umur.
Enam pelaku yang ditangkap berinisial F alias Af alias Bos, SM alias Cici, A alias I, IM, S, dan H. Sementara IS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan ini berawal dari tersangka F yang mengunggah foto editan ibu dan anak berpose tak sesonoh dalam sebuah grup komunitas Rusia di Facebook. Foto tersebut mendapatkan pujian dalam komunitas grup tersebut.
Tersangka F ini mendapatkan bayaran Rp 6 juta dari foto tersebut. Tidak hanya itu, F juga mendapatkan permintaan membuat video tersebut dengan imbalan bayaran sejumlah uang.
"Foto itu dapat sambutan komunitas, bisa enggak kamu bikin real video seperti itu. Kemudian disanggupi dan dibayar dengan sejumlah uang tertentu," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Senin (8/1/2018).
Menurut F, kepada polisi, video porno yang melibatkan tiga anak jalanan di bawah umur ini merupakan permintaan dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Rusia. R ini dikenal F dari komunitas Rusia di grup FB itu.
"Namun, kami belum pastikan, Polda bekerja sama dengan Bareskrim untuk mengecek, apakah benar orang tersebut berdomisili di Rusia," katanya.
Tidak hanya R, kata Agung, video itu atas permintaan seseorang berinisial N, seseorang yang diduga warga Kanada. "Jadi, tak hanya R, tapi juga N, warga Kanada," ujarnya.
Tersangka kemudian membuat video tersebut di dua hotel di Kota Bandung dengan melibatkan tiga anak dan dua wanita sebagai pemeran dalam video mesum tersebut.
Pembuatan video pertama dilakukan pada Mei 2017 di hotel I, sedangkan pembuatan video kedua dilakukan pada Agustus di Hotel M di Kota Bandung.
Setelah dikirim melalui aplikasi Telegram dan diterima, tersangka F menerima sejumlah uang dengan total Rp 31 juta untuk foto dan dua video yang dikirimnya tersebut.
"Setelah dikirim dan diterima, F menerima sejumlah uang Rp 6 juta, Rp 9 juta, dan Rp 16 juta, semua total Rp 31 juta," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka F, pembuatan video dan foto ini sudah dilakukan tiga kali. Pertama hanya foto, tetapi tidak tersebar, dan dua video porno. "Tersangka menerima transfer tiga kali," kata Agung.
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Kesulitannya, tersangka sudah menghapus aplikasi dan akun dari ponselnya tersebut.
"Semua sudah dihapus di ponselnya, kami coba dengan Bareskrim lakukan penyelidikan, apakah benar posisi R di Rusia atau di sini. Jadi, itu belum bisa dibuktikan juga," kata Agung.
Adapun barang bukti yang identik dengan video tersebut disita pihak kepolisian di dua hotel di Kota Bandung, yakni meja, kursi, bed cover, bantal, tirai kamar mandi, lukisan, tempat tisu, meja lampu, water heater, lembar menu makanan-minuman, buku panduan hotel, dompet wanita, 23 lembar pecahan Rp 50.000, buku tabungan, baju dan celana anak, tas selempang, dan pakaian dalam.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis menggunakan UU Perlindungan Anak dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara, UU Pornografi dengan sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara.
Sumber : http://regional.kompas.com/read/2018...an-warga-rusia
Enam pelaku yang ditangkap berinisial F alias Af alias Bos, SM alias Cici, A alias I, IM, S, dan H. Sementara IS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan ini berawal dari tersangka F yang mengunggah foto editan ibu dan anak berpose tak sesonoh dalam sebuah grup komunitas Rusia di Facebook. Foto tersebut mendapatkan pujian dalam komunitas grup tersebut.
Tersangka F ini mendapatkan bayaran Rp 6 juta dari foto tersebut. Tidak hanya itu, F juga mendapatkan permintaan membuat video tersebut dengan imbalan bayaran sejumlah uang.
"Foto itu dapat sambutan komunitas, bisa enggak kamu bikin real video seperti itu. Kemudian disanggupi dan dibayar dengan sejumlah uang tertentu," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Senin (8/1/2018).
Menurut F, kepada polisi, video porno yang melibatkan tiga anak jalanan di bawah umur ini merupakan permintaan dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Rusia. R ini dikenal F dari komunitas Rusia di grup FB itu.
"Namun, kami belum pastikan, Polda bekerja sama dengan Bareskrim untuk mengecek, apakah benar orang tersebut berdomisili di Rusia," katanya.
Tidak hanya R, kata Agung, video itu atas permintaan seseorang berinisial N, seseorang yang diduga warga Kanada. "Jadi, tak hanya R, tapi juga N, warga Kanada," ujarnya.
Tersangka kemudian membuat video tersebut di dua hotel di Kota Bandung dengan melibatkan tiga anak dan dua wanita sebagai pemeran dalam video mesum tersebut.
Pembuatan video pertama dilakukan pada Mei 2017 di hotel I, sedangkan pembuatan video kedua dilakukan pada Agustus di Hotel M di Kota Bandung.
Setelah dikirim melalui aplikasi Telegram dan diterima, tersangka F menerima sejumlah uang dengan total Rp 31 juta untuk foto dan dua video yang dikirimnya tersebut.
"Setelah dikirim dan diterima, F menerima sejumlah uang Rp 6 juta, Rp 9 juta, dan Rp 16 juta, semua total Rp 31 juta," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka F, pembuatan video dan foto ini sudah dilakukan tiga kali. Pertama hanya foto, tetapi tidak tersebar, dan dua video porno. "Tersangka menerima transfer tiga kali," kata Agung.
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Kesulitannya, tersangka sudah menghapus aplikasi dan akun dari ponselnya tersebut.
"Semua sudah dihapus di ponselnya, kami coba dengan Bareskrim lakukan penyelidikan, apakah benar posisi R di Rusia atau di sini. Jadi, itu belum bisa dibuktikan juga," kata Agung.
Adapun barang bukti yang identik dengan video tersebut disita pihak kepolisian di dua hotel di Kota Bandung, yakni meja, kursi, bed cover, bantal, tirai kamar mandi, lukisan, tempat tisu, meja lampu, water heater, lembar menu makanan-minuman, buku panduan hotel, dompet wanita, 23 lembar pecahan Rp 50.000, buku tabungan, baju dan celana anak, tas selempang, dan pakaian dalam.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis menggunakan UU Perlindungan Anak dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara, UU Pornografi dengan sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara.
Sumber : http://regional.kompas.com/read/2018...an-warga-rusia

Quote:
Pendapat Dewakere
Sungguh lucu dan cenderung miris. Hanya demi sejumlah uang yang jumlahnya tidak begitu besar . Mereka para pelaku rela merusak masa depan generasi penerus bangsa. Berawal dari permintaan yang sudah merusak harga diri dia sendiri dengan seseorang meminta foto senonoh dengan seorang anak yang hanya berharga 6 juta rupiah sang ibu tega menjual sang anak tidak berpikir panjang tentang foto tersebut.
Yaa awalnya memang hanya foto setelah mendapat respon positif disebuah komunitas yang didapat pelaku di salah satu media sosial. Karena dasarnya manusia itu tidak pernah puas. Setelah mendapatkan fantasinya seorang anak kecil dari asia berfoto senonoh dengan sang ibu. Akhirnya warga russia dan kanada itu meminta lebih dengan bayaran yang lebih besar tentunya. Dengan bayaran 31 juta mereka meminta video seks yang belum pantas dilakukan oleh anak-anak tersebut. Yang gilanya disanggupi oleh mereka dan disetujui pula oleh sang ibu selaku wali dan orang tua mereka. Apakah himpitan ekonomi yang begitu mencekamnya hingga sang ibu rela menggadaikan masa depan sang anak bahkan menghancurkannya tanpa berpikir panjang? Hal itu masih diusut oleh pihak yang berwenang.
Dan yang sangat mirisnya masa depan penerus bangsa tersebut hanya dibayar 31 juta yang dibagi menerima sejumlah uang Rp 6 juta, Rp 9 juta, dan Rp 16 juta. Video yang menurut penyelidikan polisi itu dipesan oleh pihak russia dan kanada tersebut. Masih diselidiki dan seorng tersangka yang bernama R dikabarkan ada di Russia.
Dengan hanya dihukum dengan UU Perlindungan Anak dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara, UU Pornografi dengan sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara. semoga pelaku mendapat efek jera serta membusuk di hotel prodeo karena mereka telah dengan sengaja merusak masa depan bangsa yang cerah. Dan semoga pihak komisi perlindungan anak dapat membantu merehabilitasi korban tidak hanya dengan aspek psikologis tetapi juga aspek sosial agar korban nyaman dan tidak terbebani kejadian dia dimasa lalu kelak.
Diubah oleh dewakere 09-01-2018 11:37
0
14.4K
Kutip
122
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan