- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PT.KAI Berhak Menyewakan Aset Sesuai Peraturan Menteri
TS
lrs07
PT.KAI Berhak Menyewakan Aset Sesuai Peraturan Menteri
HarianHaluan.com kembali merilis pemberitaan mengenai PT. KAI (Persero) pada tanggal 8 Januari 2018 dengan judul "Langkah PT. KAI disebut Sebagai Upaya Pelanggaran HAM Sistematis". Bukan kali ini saja portal media online milik pengusaha terkenal Basrizal Koto ini menulis pemberitaan dengan judul-judul provokatif tentang PT. KAI (Persero).
Sudah bukan menjadi rahasia lagi perselisihan lahan antara Basrizal Koto atau biasa disebut Basko dengan PT. KAI (Persero). Basko mengatakan bahwa ia merupakan pemilik sah dari tanah yang menurut pihak mereka saat ini sedang di klaim milik PT. KAI (Persero). Bukti mereka adalah sertifikat yang terbit atas lahan yang berlokasi di Kel. Air Tawar Kec. Padang. Setelah melalui jalur hukum yang cukup lama pihak Basko dinyatakan kalah dan dapat dipastikan bahwa lahan yang telah disertifikatkan oleh Basko adalah milik negara yang pengelolaannya diserahkan kepada PT. KAI (Persero).
Setelah kalah, kali ini Basko dan media nya menyoroti hal lain yakni masalah sewa-menyewa tanah yang dianggap merugikan masyarakat. Bermodal dari pernyataan Wendra Yunaldi, Direktur Eksekutif lembaga kajian hukum dan korupsi fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat terbitlah tulisan yang berisi poin-poin yang memberatkan PT. KAI. Bagi masyarakat awam yang tidak mengetahui duduk perkaranya, mereka akan langsung beranggapan negatif sesuai dengan statement dan arahan yang dimunculkan di HarianHaluan.com.
Wendra mengatakan bahwa KAI telah menyewakan tanah yang merupakan milik negara dengan hanya memikirkan kepentingan bisnis. Sekedar informasi, KAI sebagai BUMN diperbolehkan untuk menyewakan aset mereka, tentunya dengan berdasar dari peraturan Menteri BUMN No.PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Asset Tetap BUMN. Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan secara rinci mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh mitra yang menyewa lahan BUMN. Selain itu ketentuan waktu penyewaan juga telah diatur sesuai dengan keputusan Direksi PT. KAI (Persero) No.Kep.U/KA.102/IV/KA-2016 tentang petunjuk pendayagunaan asset tetap perusahaan untuk jangka waktu sampai lima tahun.
Apabila seseorang ingin menyewa lahan milik PT. KAI (Persero) pastinya mereka memahami hal tersebut dan setuju dengan aturan-aturan yang diberlakukan oleh PT. KAI (Persero), lantas apakah tersebut dapat dikatakan merugikan? Lebih merugikan mana dengan penyewa lahan yang mensertifikatkan lahan milik PT. KAI yang jelas-jelas bukan hak mereka?
Saat ini PT. KAI (Persero) sedang gencar-gencarnya menyelamatkan aset mereka yang diserobot oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam upayanya untuk menyelamatkan aset mereka, PT. KAI (Persero) mendapat dukungan penuh dari KPK. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan Saut Situmorang selaku wakil KPK yang mengatakan bahwa sejak tahun 2014, KPK sudah bekerjasama dengan PT. KAI dan melalui Mou tersebut KPK akan berada di belakang PT. KAI untuk menjaga keberlangsungan PT. KAI. Tidak hanya KPK, Sekjen ATR atau Kepala BPN, M Noor Marzuki jg mendukung langkah PT. KAI dalam menyelamatkan aset mereka, terbukti dari pengakuannya yang mengatakan bahwa grondkaart yang selama ini diragukan oleh pihak lawab sebagai bukti kepemilikan merupakan hasil final dan memiliki kekuatan hukum yang kuat dan sah.

Sudah bukan menjadi rahasia lagi perselisihan lahan antara Basrizal Koto atau biasa disebut Basko dengan PT. KAI (Persero). Basko mengatakan bahwa ia merupakan pemilik sah dari tanah yang menurut pihak mereka saat ini sedang di klaim milik PT. KAI (Persero). Bukti mereka adalah sertifikat yang terbit atas lahan yang berlokasi di Kel. Air Tawar Kec. Padang. Setelah melalui jalur hukum yang cukup lama pihak Basko dinyatakan kalah dan dapat dipastikan bahwa lahan yang telah disertifikatkan oleh Basko adalah milik negara yang pengelolaannya diserahkan kepada PT. KAI (Persero).
Setelah kalah, kali ini Basko dan media nya menyoroti hal lain yakni masalah sewa-menyewa tanah yang dianggap merugikan masyarakat. Bermodal dari pernyataan Wendra Yunaldi, Direktur Eksekutif lembaga kajian hukum dan korupsi fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat terbitlah tulisan yang berisi poin-poin yang memberatkan PT. KAI. Bagi masyarakat awam yang tidak mengetahui duduk perkaranya, mereka akan langsung beranggapan negatif sesuai dengan statement dan arahan yang dimunculkan di HarianHaluan.com.
Wendra mengatakan bahwa KAI telah menyewakan tanah yang merupakan milik negara dengan hanya memikirkan kepentingan bisnis. Sekedar informasi, KAI sebagai BUMN diperbolehkan untuk menyewakan aset mereka, tentunya dengan berdasar dari peraturan Menteri BUMN No.PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Asset Tetap BUMN. Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan secara rinci mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh mitra yang menyewa lahan BUMN. Selain itu ketentuan waktu penyewaan juga telah diatur sesuai dengan keputusan Direksi PT. KAI (Persero) No.Kep.U/KA.102/IV/KA-2016 tentang petunjuk pendayagunaan asset tetap perusahaan untuk jangka waktu sampai lima tahun.
Apabila seseorang ingin menyewa lahan milik PT. KAI (Persero) pastinya mereka memahami hal tersebut dan setuju dengan aturan-aturan yang diberlakukan oleh PT. KAI (Persero), lantas apakah tersebut dapat dikatakan merugikan? Lebih merugikan mana dengan penyewa lahan yang mensertifikatkan lahan milik PT. KAI yang jelas-jelas bukan hak mereka?
Saat ini PT. KAI (Persero) sedang gencar-gencarnya menyelamatkan aset mereka yang diserobot oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam upayanya untuk menyelamatkan aset mereka, PT. KAI (Persero) mendapat dukungan penuh dari KPK. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan Saut Situmorang selaku wakil KPK yang mengatakan bahwa sejak tahun 2014, KPK sudah bekerjasama dengan PT. KAI dan melalui Mou tersebut KPK akan berada di belakang PT. KAI untuk menjaga keberlangsungan PT. KAI. Tidak hanya KPK, Sekjen ATR atau Kepala BPN, M Noor Marzuki jg mendukung langkah PT. KAI dalam menyelamatkan aset mereka, terbukti dari pengakuannya yang mengatakan bahwa grondkaart yang selama ini diragukan oleh pihak lawab sebagai bukti kepemilikan merupakan hasil final dan memiliki kekuatan hukum yang kuat dan sah.
Diubah oleh lrs07 09-01-2018 19:46
tien212700 memberi reputasi
1
5.4K
6
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan