Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

doeltetappatenAvatar border
TS
doeltetappaten
Pemprov DKI Minta BPN Batalkan Hak Guna Bangunan Pulau C, D, dan G


JAKARTA, KOMPAS.com -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat kepada Manteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk menunda dan membatalkan seluruh hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, permohonan pembatalan HGB untuk pulau C, D, dan G.

"Iya (berkirim surat). Bunyinya seperti itu, suratnya kami sudah kirim ke BPN," ujar Yayan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018).

Yayan mengatakan, surat itu dikirimkan ke BPN beberapa waktu lalu. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi dari BPN. Ia enggan menjelaskan alasan Pemprov DKI meminta BPN membatalkan HGB untuk para pengembang pulau reklamasi.

Ia meminta awak media menanyakan masalah reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Masalah nanti jawabannya seperti apa, kami akan tindak lanjuti. Nanti tunggu dari BPN seperti apa. Saya enggak mau memeriksa kebijakan pimpinan. Sekarang kami belum diundang rapat, belum ada apa-apa, tetapi yang jelas sudah dikirim (suratnya)," ujar Yayan.

Dalam surat tertanggal 29 Desember 2017 yang didapatkan Kompas.com, Gubernur Anies mengirimkan surat permohonan agar Menteri ATR/BPN menunda dan membatalkan seluruh HGB yang diberikan kepada pihak ketiga untuk pulau C, D, dan G.


Dalam surat itu, Pemprov DKI masih melakukan kajian terkait reklamasi setelah pencabutan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di DPRD DKI.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...ulau-c-d-dan-g


Berani dan nekad Anis meminta BPN membatalkan sertifikat hgb yg telah diterbitkan BPN dgn alasan:
serifikat HGB yang telah diterbitkan harus dibatalkan karena ada aturan yang dilanggar dalam perizinan reklamasi.

"Maka kami akan lakukan perda zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada tapi sudah keluar HGB, ini urutannya enggak betul," ujar Anies. http://megapolitan.kompas.com/read/2...-hgb-reklamasi


Berarti Anis beranggapan sertifikat HGB yg telah diserahkan presiden kpd Gubernur DKI sebelumnya dibuat melanggar aturan....

emoticon-Toast
0
2.8K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan